TOPIK
Oknum Pendidik Cabul
-
Keluar dari pintu pemeriksaan, HS dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pontianak.
-
Kepala Seksi Intelegen, Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto mengatakan bahwa HS akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas
-
"Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan, dimana perkara yang kita sudah tahap dua kan
-
"Kita sudah terima berkas perkara dari penyidik, Sudah kita pelajari, kita dalami, dan hari ini kita nyatakan perkara itu P21, kita akan kirimkan sura
-
Dalam kasus tersebut, korban mengaku telah dirudapaksa oleh HS lebih dari sekali, selain itu HS juga memaksa korban untuk aborsi.
-
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengungkapkan saat ini penyidik Satreskrim masih melengkapi P19 dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
-
Ia mengatakan beberapa waktu lalu HS kembali diperiksa menggunakan Lie Detector sesuai petunjuk Jaksa.
-
Seperti diketahui, kasus dugaan rudapaksa seorang siswi SMA di Kota Pontianak sempat menggegerkan publik pada awal Agustus 2023 lalu.
-
"Hal semacam ini memang suatu hal yang biasa, dikarenakan perspektif hukum bisa berbeda, disamping itu bisa dikarenakan tidak adanya aturan yang jelas
-
"Penilaian masyarakat, Kasus persetubuhan dengan tersangka HS ini seolah - olah jalan ditempat," ujarnya, selasa 19 September 2023.
-
Terkait kasus tersebut, ia mengatakan berkas perkara yang diajukan penyidik baru terkait kasus pencabulan atau kekerasan seksual dan perlindungan anak
-
Kapolresta Pontianak Kombes Adhe Hariadi menyebut berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.
-
Kombes Pol Adhe pada kesempatan ini juga mengungkapkan, anggota kepolisian juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat aborsi
-
Dari pemeriksaan, HS (46) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pontianak telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.
-
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka telah di atur dalam KUHP.
-
Kompol Tri mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali.
-
"Penyidik sangat tidak peka dengan melakukan penangguhan penahan. Penyidik tidak cukup hanya beralasan bahwa pihak keluarga tersangka telah mengajukan
-
Pada usia kehamilan 7 minggu, ia pun menghubungi pelaku dan menyampaikan dirinya hamil, namun saat itu pelaku berkilah bahwa itu bukanlah anaknya hasi
-
Terkait fakta tersebut, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak meminta pelaku dihukum berat.
-
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan kasus ini terjadi sekira Juli 2022.
-
"Pengakuan korban pernah melakukan aborsi disuruh oleh pelaku, korban satu kali aborsi disuruh pelaku," ujarnya
-
"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa