Oknum Pendidik Cabul

Babak Baru Kasus Pencabulan Oknum Pendidik, Polresta Pontianak Ungkap Hal Mengejutkan

Kapolresta Pontianak Kombes Adhe Hariadi menyebut berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi saat memberi keterangan pada Selasa 22 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pencabulan seorang siswi di Kota Pontianak oleh oknum pendidik berinisial HS (46) memasuki babak baru.

Kapolresta Pontianak Kombes Adhe Hariadi menyebut berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan sembari menunggu arahan jaksa penuntut umum terkait kelengkapan berkas perkara.

"Penangguhan penahanan memang ada aturannya dan hal yang formal, tetapi kasus tetap lanjut tidak dihentikan walau tersangka ditangguhkan," ujar Kombes Pol Adhe Hariadi saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa 22 Agustus 2023.

Kombes Adhe Hariadi juga mengatakan anggota kepolisian juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat Aborsi korban di Jakarta.

Dari pemeriksaan anggota, Kombes Adhe Hariadi mengatakan Aborsi tidak dilakukan langsung di Jakarta, korban saat itu dikatakannya diberi obat kemudian korban mengalami mens setibanya di Kota Pontianak.

"Fakta yang didapat diberikan obat, Aborsi secara dikuret atau sebagainya itu tidak, sementara sejauh ini sampai disitu," katanya.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas, jika Jaksa sudah menyatakan lengkap maka kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap dua.

Kasus Siswi Dirudapaksa Oknum Pendidik, Kapolresta Pontianak: Berjalan Walau Tersangka Ditangguhkan

Dilakukan 5 Kali

Dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali, dua kali dilakukan pelaku di hotel dan 3 kali di rumah tersangka.

"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa saksi - saksi, melakukan olah TKP, dan visum, hasil visum dinyatakan oleh dokter ada luka yang diakibatkan oleh rudapaksa," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo di Mapolresta Pontianak, Rabu 2 Agustus 2023.

Berdasarkan pemeriksaan terkuak modus pelaku yang merupakan oknum pendidik ini mengeluarkan bujuk rayu serta ancaman untuk memperdaya korban memenuhi hasrat bejatnya.

"Korban merupakan anak didiknya, ada bujuk rayu disana, sebelum pelaku ini melakukan aksinya ada unsur paksaan, dalam artian ada kata - kata yang dikeluarkan pelaku, sehingga korban merasa takut dan membiarkan dirinya disetubuhi," ungkapnya.

Kuasa Hukum Oknum Pendidik Rudapaksa Siswi di Pontianak: Fakta Sebenarnya Sudah di Tangan Penyidik

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved