Oknum Pendidik Cabul

Kuasa Hukum Oknum Pendidik Rudapaksa Siswi di Pontianak: Fakta Sebenarnya Sudah di Tangan Penyidik

Dari pemeriksaan, HS (46) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pontianak telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Freepik
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang oknum pendidik di Kota Pontianak dilaporkan atas dugaan rudapaksa siswinya sendiri yang berusia 17 tahun.

Dari pemeriksaan, HS (46) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pontianak telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

Atas kasus tersebut, Tim Pengacara Yohanes Nenes melalui Alfonsius Girsang yang merupakan kuasa hukum tersangka HS menyampaikan bahwa fakta hukum yang terjadi tidaklah seperti kabar yang beredar.

"Semua fakta - fakta sebenarnya sudah ada ditangan penyidik, kami sebagai pendamping kuasa hukum tidak etis menyampaikan disini yang telah tertuang dalam penyidikan. Dalam persidangan, kita akan sampaikan semua apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya, Senin 7 Agustus 2023.

Berkas Perkara Rudapaksa Oknum Pendidik di Kalbar Diajukan ke Kejaksaan

Kemudian, terkait penangguhan penahanan, pengajuan tersebut dilakukan oleh Tim sebelum pihaknya.

Namun, ia menjelaskan penangguhan penahanan telah diatur dalam KUHP.

"Dalam hukum kita penangguhan itukan otoritas penyidik, kami meyakini penangguhan tersebut dilandasi dasar hukum, karena penyidik saat menyidik kasus ini dilandasi aturan perundang-undangan," terangnya.

Cerita Korban Rudapaksa Oleh Oknum Pendidik Dipaksa Aborsi di Jakarta

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved