Oknum Pendidik Cabul
Oknum Pendidik di Kalbar yang Rudapaksa Siswi SMK di Pontianak Diperiksa Lie Detector
Ia mengatakan beberapa waktu lalu HS kembali diperiksa menggunakan Lie Detector sesuai petunjuk Jaksa.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - HS, mantan Anggota dewan pendidikan Kalimantan Barat sekaligus tersangka kasus rudapaksa seoarang siswi SMK di Kota Pontianak diperiksa menggunakan Lie Detector.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Rabu 4 Oktober 2023.
Ia mengatakan beberapa waktu lalu HS kembali diperiksa menggunakan Lie Detector sesuai petunjuk Jaksa.
HS sendiri diperiksa menggunakan Lie Detector di Labfor Polda Kalbar dengan dukungan sejumlah peralatan serta operator dari Mabes Polri.
"Minggu ini kita sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi ahli Li Detektor, saat ini tim sedang berada di Jakarta untuk pemeriksaan saksi ahli terhadap hasil pemeriksaan yang sudah diambil," ujarnya.
• Update Baru Kasus Oknum Pendidik di Pontianak yang Rudapaksa Siswi SMA, Berkas Belum Lengkap
• Babak Baru Kasus Pencabulan Oknum Pendidik, Polresta Pontianak Ungkap Hal Mengejutkan
Setelah berbagai petunjuk Jaksa terpenuhi ia katakan akan segara kembali mengirim berkas ke Kejaksaan.
Ia pun menegaskan, kasus HS tidak berhenti ditempat, dan Kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini.
"Karena kita memenuhi petunjuk yang cukup banyak sehingga membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih banyak, dan ketika kami dari penyidik menetapkan HS sebagai tersangka, itu kami sudah yakin, namun ternyata setelah kami kirim berkas ada petunjuk yang cukup lumayan dari Jaksa," Jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bawa seorang siswi SMK berusia 17 tahun di Rudapaksa seorang oknum pendidik di Kota Pontianak yang juga merupakan anggota Dewan Pendidikan.
Korban mengaku, HS berkali - kali merudapaksanya bahkan hingga hamil, selain itu korban juga mengaku bahwa dipaksa aborsi oleh pelaku.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA |
![]() |
---|
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.