Oknum Pendidik Cabul

Penahanan HS yang Rudakpaksa Siswinya Ditangguhkan, Kasat Reskrim Tri Prasetyo: Diatur KUHP

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka telah di atur dalam KUHP.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penahanan HS (46), oknum pendidik di Kota Pontianak yang merupaksa seorang siswi ditangguhkan.

Penangguhan penahanan terhadap HS dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023, setelah sebelumnya tersangka ditahan selama 12 hari di Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka telah di atur dalam KUHP.

Penangguhan penahanan terhadap tersangka HS dikatakan Kompol Tri dijamin oleh istri HS sendiri.

Berkas Perkara Rudapaksa Oknum Pendidik di Kalbar Diajukan ke Kejaksaan

Pada hari kelima tersangka HS tahan, istri dari HS menjaminkan dirinya atas penahanan suaminya.

"Kemarin kita berikan penangguhan melihat latar belakangnya, dia tulang punggung keluarga, koorperatif dalam pemeriksaan, ketika di undang dia hadir di TKP ketika kami melakukan pemeriksaan juga dipersilahkan, sehingga kita tidak ada ke khawatiran dia akan melarikan diri, penjamin penangguhan ini istrinya, bahwasanya penjamin telah menjamin terkait apa yang menjadi persyaratan," jelas Tri.

Dengan penangguhan penahanan, hingga saat ini ia mengatakan tersangka HS dikenakan wajib lapor. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved