Oknum Pendidik Cabul
Korban Rudapaksa Oknum Pendidik di Pontianak Dipaksa Aborsi, KPPAD Dorong Pasal Berlapis
"Pengakuan korban pernah melakukan aborsi disuruh oleh pelaku, korban satu kali aborsi disuruh pelaku," ujarnya
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Merudapaksa anak didiknya berkali - kali Oknum pendidik berinsial HS (46) di Kota Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.
Bermodus bujuk rayu dan ancaman, pelaku berhasil membuat korban tidak berdaya dan akhirnya menjadi korban rudapaksa.
Terkait kasus tersebut, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak meminta palaku untuk dihukum berat, dan dirinya mendorong agar hukuman pelaku ditambah 1/3 karena pelaku merupakan oknum pendidik serta pejabat di sebuah organisasi pendidikan.
Selain itu, hal yang memberatkan juga, saat membuat aduan ke KPPAD Kalbar, Eka mengungkapkan bahwa korban menyampaikan pernah dipaksa mengugurkan kandungannya hasil perbuatan pelaku.
"Pengakuan korban pernah melakukan aborsi disuruh oleh pelaku, korban satu kali aborsi disuruh pelaku," ujarnya, Rabu 2 Agustus 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS : Oknum Pendidik di Pontianak Berulang Kali Rudapaksa Anak Didiknya
Atas perbuatannya, Eka mendorong agar pelaku dijerat pasal 81 Jontco Pasal 82 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Karena pelaku ini merupakan juga teladan dimasyarakat, pelaku dijerat pasal 81 lalu juncto nya ditambah pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, itu untuk memambah seperempat, mengingat tokoh masyarakat dan memiliki posisi dipendidikan, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan anak - anak, namun disini dirinya menjadi pelaku kejahatan seksual," tegas Eka.
Terhadap korban, dikatakan Eka pihaknya telah berusaha untuk memenuhi hak - haknya serta memulihkan kondisi psikisnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Perlindungan-dan-Pengawasan-Anak-Daerah-Kalimantan-Barat-Eka.jpg)