Oknum Pendidik Cabul
Herman Hofi Munawar Sesalkan Sikap Penyidik Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Rudapaksa
"Penyidik sangat tidak peka dengan melakukan penangguhan penahan. Penyidik tidak cukup hanya beralasan bahwa pihak keluarga tersangka telah mengajukan
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Belum lama ini, diketahui seorang oknum Pendidik di Pontianak Merudapaksa anak didiknya. Bahkan menurut pengakuannya, korban juga pernah dipaksa untuk mengugurkan kandungan hasil perbuatan si pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Herman Hofi Munawar yang juga Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti angkat suara dan mengaku sangat menyesalkan sikap penyidik yang dianggap mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Herman Hofi juga mengatakan, penanguhan penahan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang tidak pantas dan mengusik rasa keadilan publik serta menyakiti perasaan keluarga korban.
"Penyidik sangat tidak peka dengan melakukan penangguhan penahan. Penyidik tidak cukup hanya beralasan bahwa pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur hukum," katanya kepada Tribun Pontianak, Sabtu 5 Agustus 2023.
Tak hanya itu, Herman Hofi menjelaskan penyidik itu berhak untuk mengabulkan permohonan penangguhan sebagaimana yang terdapat pada KUHAP pasal 31 dan penyidik juga dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi.
• Cerita Korban Rudapaksa Oleh Oknum Pendidik Dipaksa Aborsi di Jakarta
"Tentunya hal ini juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan tidak semata-mata di dasar kewenangan uang diberikan peraturan perundang-undangan tetapi persoalan rasa keadilan korban dan rasa keadilan masyarakat juga harus dipertimbangkan," jelasnya.
"Pertanyaannya apakah tersangka lain yang sudah ditahan yang mengajukan permohonan dikabulkan? Tentu tidak. Kemudian apa istimewanya tersangka yang satu ini?," ujarnya kebingungan.
Lebih lanjut dirinya menegaskan penyidik harus memperhatikan, menciptakan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak menimbulkan kegaduhan-kegaduhan atas kinerja penyidik.
"Penanguhan penahanan tidak boleh atas dasar pertimbangan objektif berupa motif pribadi, karena rasa simpati tapi harus pertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menilai tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik tidak beralasan hukum.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka merupakan Tindak Pidana dengan pemberatan. Korban adalah anak didik sendiri. Selain mencederai rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan/atau kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban; apalagi di kota pontianak saat ini dapat dikatagorikan darurat anak," katanya.
"Satu hal lagi perlu dipahami persoalan anak bukan delik aduan tapi delik mutlak. Negara harus bertanggung jawab menyelesaikan kasus ini. Negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku seberat-beratnya tapi korban harus dipulihkan jangan sampai mengganggu tumbuh kembang anak," tegasnya.
Namun demikian, ia berharap negara dapat melindungi korban jangan sampai korban dan keluarganya merasa tertekan, bahkan merasa terancam.
"Pontianak berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas Kepolisian sebagai Penegak. Penagguhan penahan tersebut sangat bertentangan dengan kepolisian yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI," katanya.
"Kita juga berharap masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian ini," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Oknum Pendidik Cabul
Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum
LBH
Running News
TribunBreakingNews
Lembaga Bantuan Hukum
Panca Bakti
tersangka
Penyidik
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Agustus
2023
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA |
![]() |
---|
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.