Oknum Pendidik Cabul

Berkas Perkara Rudapaksa Oknum Pendidik di Kalbar Diajukan ke Kejaksaan

Kompol Tri mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berkas perkara kasus Rudapaksa oknum pendidik di Kota Pontianak terhadap siswinya sudah mulai di ajukan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan berkas mulai diajukan ke Kejaksaan Negeri mulai Senin 7 Agustus 2023.

"Saat ini berkas perkara sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Pontianak, kami juga sudah diskusi dan kami masih menunggu petunjuk Jaksa,"ungkapnya, Senin 7 Agustus 2023.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang oknum pendidik menyetubuhi siswinya hingga berkali- kali,

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka yang berinisial HS (46) di hotel hingga dirumahnya.

Kompol Tri mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali.

Herman Hofi Munawar Sesalkan Sikap Penyidik Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Rudapaksa

Dua kali dilakukan pelaku di hotel dan 3 kali di rumah tersangka.

"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa saksi - saksi, melakukan olah TKP, dan Visum, hasil visum dinyatakan oleh dokter ada luka yang diakibatkan oleh rudapaksa"ungkap Kompol Tri.

Berdasarkan pemeriksaan terkuak modus pelaku yang merupakan oknum pendidik ini mengeluarkan bujuk rayu serta ancaman untuk memperdaya korban memenuhi hasrat bejatnya.

"Korban merupakan anak didiknya, ada bujuk rayu disana, sebelum pelaku ini melakukan aksinya ada unsur paksaan, dalam artian ada kata - kata yang dikeluarkan pelaku, sehingga korban merasa takut dan membiarkan dirinya disetubuhi, "ungkapnya.

Kasus ini sendiri terkuak saat orang tua korban merasa perilaku putrinya berbeda, kemudian saat pihak keluarga mencari tahu, terkuaklah bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan.

Terhadap tersangka oknum pendidik ini, Kompol Tri menegaskan pihaknya mengenakan pasal Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved