Oknum Pendidik Cabul
Berkas Perkara Rudapaksa Oknum Pendidik di Kalbar Diajukan ke Kejaksaan
Kompol Tri mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berkas perkara kasus Rudapaksa oknum pendidik di Kota Pontianak terhadap siswinya sudah mulai di ajukan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan berkas mulai diajukan ke Kejaksaan Negeri mulai Senin 7 Agustus 2023.
"Saat ini berkas perkara sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Pontianak, kami juga sudah diskusi dan kami masih menunggu petunjuk Jaksa,"ungkapnya, Senin 7 Agustus 2023.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang oknum pendidik menyetubuhi siswinya hingga berkali- kali,
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka yang berinisial HS (46) di hotel hingga dirumahnya.
Kompol Tri mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali.
• Herman Hofi Munawar Sesalkan Sikap Penyidik Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Rudapaksa
Dua kali dilakukan pelaku di hotel dan 3 kali di rumah tersangka.
"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa saksi - saksi, melakukan olah TKP, dan Visum, hasil visum dinyatakan oleh dokter ada luka yang diakibatkan oleh rudapaksa"ungkap Kompol Tri.
Berdasarkan pemeriksaan terkuak modus pelaku yang merupakan oknum pendidik ini mengeluarkan bujuk rayu serta ancaman untuk memperdaya korban memenuhi hasrat bejatnya.
"Korban merupakan anak didiknya, ada bujuk rayu disana, sebelum pelaku ini melakukan aksinya ada unsur paksaan, dalam artian ada kata - kata yang dikeluarkan pelaku, sehingga korban merasa takut dan membiarkan dirinya disetubuhi, "ungkapnya.
Kasus ini sendiri terkuak saat orang tua korban merasa perilaku putrinya berbeda, kemudian saat pihak keluarga mencari tahu, terkuaklah bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan.
Terhadap tersangka oknum pendidik ini, Kompol Tri menegaskan pihaknya mengenakan pasal Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
rudapaksa
Oknum Pendidik Cabul
Kejaksaan
berkas
Perkara
Pontianak
Polresta
Kasat Reskrim
Tri Prasetyo
Kompol
TribunBreakingNews
Running News
Kalimantan Barat
Kalbar
Agustus
2023
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA |
![]() |
---|
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.