Oknum Pendidik Cabul

BREAKING NEWS : Oknum Pendidik di Pontianak Berulang Kali Rudapaksa Anak Didiknya

"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyetubuhi siswinya hingga berkali- kali, Seorang oknum pendidik di Kota Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka yang berinisial HS (46) di hotel hingga dirumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Kompol Tri mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali.

Dua kali dilakukan pelaku di hotel dan 3 kali di rumah tersangka.

"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa saksi - saksi, melakukan olah TKP, dan Visum, hasil visum dinyatakan oleh dokter ada luka yang diakibatkan oleh rudapaksa" ungkap Kompol Tri, Rabu 2 Agustus 2023.

Air Surut Hingga Pipa Tua Jadi Penyebab Air Berlumpur, Wali Kota Sebut Akan Bangun Intake Baru

Berdasarkan pemeriksaan terkuak modus pelaku yang merupakan oknum pendidik ini mengeluarkan bujuk rayu serta ancaman untuk memperdaya korban memenuhi hasrat bejatnya.

"Korban merupakan anak didiknya, ada bujuk rayu disana, sebelum pelaku ini melakukan aksinya ada unsur paksaan, dalam artian ada kata - kata yang dikeluarkan pelaku, sehingga korban merasa takut dan membiarkan dirinya disetubuhi, " ungkapnya.

Kasus ini sendiri terkuak saat orang tua korban merasa perilaku putrinya berbeda, kemudian saat pihak keluarga mencari tahu, terkuaklah bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan.

Terhadap tersangka oknum pendidik ini, Kompol Tri menegaskan pihaknya mengenakan pasal Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved