Oknum Pendidik Cabul
BREAKING NEWS : Oknum Pendidik di Pontianak Berulang Kali Rudapaksa Anak Didiknya
"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyetubuhi siswinya hingga berkali- kali, Seorang oknum pendidik di Kota Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka yang berinisial HS (46) di hotel hingga dirumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Kompol Tri mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali.
Dua kali dilakukan pelaku di hotel dan 3 kali di rumah tersangka.
"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa saksi - saksi, melakukan olah TKP, dan Visum, hasil visum dinyatakan oleh dokter ada luka yang diakibatkan oleh rudapaksa" ungkap Kompol Tri, Rabu 2 Agustus 2023.
• Air Surut Hingga Pipa Tua Jadi Penyebab Air Berlumpur, Wali Kota Sebut Akan Bangun Intake Baru
Berdasarkan pemeriksaan terkuak modus pelaku yang merupakan oknum pendidik ini mengeluarkan bujuk rayu serta ancaman untuk memperdaya korban memenuhi hasrat bejatnya.
"Korban merupakan anak didiknya, ada bujuk rayu disana, sebelum pelaku ini melakukan aksinya ada unsur paksaan, dalam artian ada kata - kata yang dikeluarkan pelaku, sehingga korban merasa takut dan membiarkan dirinya disetubuhi, " ungkapnya.
Kasus ini sendiri terkuak saat orang tua korban merasa perilaku putrinya berbeda, kemudian saat pihak keluarga mencari tahu, terkuaklah bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan.
Terhadap tersangka oknum pendidik ini, Kompol Tri menegaskan pihaknya mengenakan pasal Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
TribunBreakingNews
oknum
Oknum Pendidik Cabul
Kasat Reskrim
Polresta
Tri Prasetyo
Kompol
murid
Kalimantan Barat
Pontianak
Kalbar
2 Agustus
2023
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA |
![]() |
---|
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.