Oknum Pendidik Cabul

Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah

"Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan, dimana perkara yang kita sudah tahap dua kan

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Tersangka HS, oknum pendidik yang merudapaksa siswi SMK di Kota Pontianak saat digiring masuk mobil tahanan Kejaksaan negeri Pontianak, Rabu 6 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berkas Perkara kasus rudapaksa yang dilakukan oknum pendidik di Pontianak terhadap seorang siswi SMK telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tersangka HS diserahkan langsung penyidik Satreskrim Polresta Pontianak ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Masuk Ke Kejaksaan sekira pukul 11.00 WIB, HS yang merupakan mantan Dewan Pendidikan Kalbar keluar dari Kejaksaan dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejaksaan sekira pukul 14.08 WIB.

Keluar dari pintu pemeriksaan, HS dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan, dimana perkara yang kita sudah tahap dua kan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka atas nama Harry Saderach," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Rabu 6 Desember 2023.

Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak

Ia mengatakan, dengan dilakukannya tahap dua ini maka berakhirlah penyidikan di Polresta Pontianak.

"Setelah ini segala proses diserahkan ke pihak Kejaksaan," jelasnya.

Kasus rudapaksa yang menjerat HS sendiri sejak beberapa waktu lalu mendapat sorotan publik.

Korban melapor ke Polisi bahwa telah di rudapaksa tersangka, tidak hanya itu, korban juga mengaku hamil lalu dipaksa digugurkan oleh tersangka. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved