Oknum Pendidik Cabul
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah
"Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan, dimana perkara yang kita sudah tahap dua kan
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berkas Perkara kasus rudapaksa yang dilakukan oknum pendidik di Pontianak terhadap seorang siswi SMK telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tersangka HS diserahkan langsung penyidik Satreskrim Polresta Pontianak ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Masuk Ke Kejaksaan sekira pukul 11.00 WIB, HS yang merupakan mantan Dewan Pendidikan Kalbar keluar dari Kejaksaan dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejaksaan sekira pukul 14.08 WIB.
Keluar dari pintu pemeriksaan, HS dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan, dimana perkara yang kita sudah tahap dua kan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka atas nama Harry Saderach," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Rabu 6 Desember 2023.
• Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak
Ia mengatakan, dengan dilakukannya tahap dua ini maka berakhirlah penyidikan di Polresta Pontianak.
"Setelah ini segala proses diserahkan ke pihak Kejaksaan," jelasnya.
Kasus rudapaksa yang menjerat HS sendiri sejak beberapa waktu lalu mendapat sorotan publik.
Korban melapor ke Polisi bahwa telah di rudapaksa tersangka, tidak hanya itu, korban juga mengaku hamil lalu dipaksa digugurkan oleh tersangka. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Oknum Pendidik Cabul
tersangka
Dewan Pendidikan Kalbar
Kejaksaan Negeri
Kasat Reskrim
Kompol Tri Prasetyo
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Polresta
6 Desember
Rabu
2023
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA |
![]() |
---|
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Berkas Masih Dilengkapi, Kapolresta Pontianak Ungkap Status HS Tersangka Persetubuhan Siswi SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.