Oknum Pendidik Cabul

Kuasa Hukum Nilai Kasus yang Melibatkan Kliennya Dinilai Berjalan Lamban

"Penilaian masyarakat, Kasus persetubuhan dengan tersangka HS ini seolah - olah jalan ditempat," ujarnya, selasa 19 September 2023.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
The Week
Kuasa hukum korban, Feri Iswanda menilai bahwa penanganan kasus rudapaksa ini lamban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang oknum pendidik berinsial HS (46) di Kota Pontianak diduga merudapaksa siswinya.

Tidak hanya merudapaksa, korban mengaku tersangka juga memaksanya untuk melakukan aborsi di Jakarta saat mengetahui korban hamil karena perbuatannya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polresta Pontianak sejak beberapa waktu lalu, dan hingga kini tersangka yang merupakan mantan dewan pendidikan Kalbar masih dalam penangguhan penahanan.

Kuasa hukum korban, Feri Iswanda menilai bahwa penanganan kasus rudapaksa ini lamban.

"Penilaian masyarakat, Kasus persetubuhan dengan tersangka HS ini seolah - olah jalan ditempat," ujarnya, selasa 19 September 2023.

Berkas Kasus Rudapaksa Siswi Oleh Oknum Pendidik di Pontianak Masih Belum Lengkap

Dari berbagai bukti dan hasil pemeriksaan bukti - bukti, ia mengatakan seharusnya telah cukup untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Ia berharap kasus ini dapat berjalan secara transparan, bila terdapat kendala pihaknya siap untuk berkoordinasi dan membantu.

Tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak harus dilakukan secara khusus, karena masuk dalam lex spesialis, sehingga penanganan kasusnya tidak seperti kasus pidana umum lainnya.

"Perbuatan pidana tersebut dilakukan ditempat tertutup yang sudah barang tentu minim bukti dan saksi, mala dalam hal ini, penyidik harus paham dan berani," jelasnya.

Dirinya pun menyayangkan langkah Kepolisian yang menangguhkan penahanan terhadap tersangka.

"Sepengetahuan saya, baru kali ini ada pelaku kejahatan seksual yang penahanannya ditangguhkan, jangan sampai perlakuan khusus ini membuat pandangan masyarakat miring," katanya.

Bila memang bukti yang ada telah cukup, ia berharap kasus ini dapat dilimpahkan ke Kejaksaan agar dapat segera di Sidangkan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved