Oknum Pendidik Cabul

Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah

Dalam kasus tersebut, korban mengaku telah dirudapaksa oleh HS lebih dari sekali, selain itu HS juga memaksa korban untuk aborsi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Rudapaksa seorang oknum pendidik di Kota Pontianak, Rabu 4 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Viral video tersangka kasus oknum pendidik yang rudapaksa seorang siswi SMK di Kota Pontianak diduga pergi berlibur di pantai

Dalam video yang beredar tersangka berinisial HS (46) yang juga merupakan mantan Anggota dewan pendidikan Provinsi Kalbar terlihat sedang menikmati senja di pinggir pantai sembari menikmati makanan dan minuman.

Dalam kasus tersebut, korban mengaku telah dirudapaksa oleh HS lebih dari sekali, selain itu HS juga memaksa korban untuk aborsi.

Kasus ini sendiri dilaporkan pada awal tahun 2023 dan hingga saat ini sedang berproses di Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan, sesuai peraturan, dalam penangguhan penahanan tersangka tidak dilarang untuk keluar kota, tersangka masih diperbolehkan ke luar kota asalkan tiap jadwal wajib lapor tersangka harus datang.

"Kecuali status tahanannya menjadi tahanan kota, baru tersangka tidak boleh keluar kota, kalau penangguhan tidak masalah," terangnya di Mapolresta Pontianak, Senin 6 November 2023.

Oknum Pendidik di Kalbar yang Rudapaksa Siswi SMK di Pontianak Diperiksa Lie Detector

Hasil evaluasi kepolisian terhadap HS yang keluar kota, dan videonya menuai kontra, ia mengatakan pihaknya mengenakan HS untuk wajib lapor tiga kali seminggu, dari sebelumnya dua kali.

"Untuk tersangka masih tidak ditahan, tetap ditangguhkan, tetapi kita tambah wajib lapornya, semula seminggu dua  jadi tiga kali, sekarang senin, rabu, jumat," jelasnya.

Terkait berkas perkara HS, ia katakan sudah 95 persen, sisanya 5 persen lagi maka berkas akan lengkap.

"Hari ini kita periksa tambahan korban, besok rencana kita ambil ahli pidana sesuai petunjuk Jaksa, menurut saya mungkin tinggal 5% lagi," terangnya.

""Kita menetapkan tersangka berarti kita yakin dari awal, cuman memang dari teman - teman jaksa petunjuknya cukup banyak," jelasnya. 

Berkas Masih Dilengkapi, Kapolresta Pontianak Ungkap Status HS Tersangka Persetubuhan Siswi SMK

Kuasa Hukum HS, Yohanes Nenes menyampaikan bahwa status kliennya merupakan penangguhan penahanan dan bukan tahanan kota.

Dalam penangguhan penahanan ia katakan tidak ada larangan untuk bepergian.

Kemudian, terkait posisi kliennya yang pergi ke pantai itu ia katakan inisiatif dari sang istri, yang melihat kondisi suaminya yang tertekan, agar menjadi lebih tenang.

"Jadi tidak ada maksud untuk berkeliaran, refresing senaknya, tidak ada maksud seperti itu ," tuturnya di konfirmasi TribunPontianak, Senin 6 November 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved