Oknum Pendidik Cabul

Cerita Korban Rudapaksa Oleh Oknum Pendidik Dipaksa Aborsi di Jakarta

Pada usia kehamilan 7 minggu, ia pun menghubungi pelaku dan menyampaikan dirinya hamil, namun saat itu pelaku berkilah bahwa itu bukanlah anaknya hasi

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
freepik
Oknum Pendidik di Kota Pontianak beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa siswinya sendiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oknum Pendidik di Kota Pontianak beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa siswinya sendiri.

Dari pemeriksaan kepolisian, dengan modus bujuk rayu dan ancaman, Tersangka berinsial HS itu diketahui menyetubuhi korban hingga 5 kali.

Terkait kasus tersebut, Korban yang saat ini berusia 18 tahun mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya memaksanya melakukan persetubuhan, bahkan pelaku juga memaksa korban melakukan aborsi.

Ditemui Tribun pada sabtu 5 Agustus 2023, korban menceritakan bahwa awal mula ia mengenal pelaku ketika dirinya baru masuk sekolah.

Saat itu, pelaku yang merupakan pembina yayasan di sekolah mengajak korban berkenalan dengan menginvite pertemanan di akun media sosial facebook.

Terungkap Korban Rudapaksa oleh Oknum Pendidik di Pontianak Pernah Dipaksa Gugurkan Kandungan

Pelaku dikatakannya selalu memberi tanda suka terhadap status media sosialnya serta foto - foto dirinya, kemudian pelaku mengajak korban berkomunikasi melalui chating, hingga pelaku meminta nomor whatapp korban.

Dari sana pelaku terus menghubungi korban, hingga akhirnya pelaku mengajak korban bertemu di luar jam sekolah, korban yang takut karena pelaku adalah pembina yayasan, akhirnya menyetujui hal itu.

Pada pertemuan kedua, pelaku mengajak korban untuk ke sebuah hotel yang berada di Kecamatan Pontianak Kota, disana pelaku pertama kali memaksa dan mengancam korban hingga akhirnya korban di rudapaksa pelaku.

Tidak hanya sekali, pelaku merudapaksa korban hingga 5 kali, bahkan akibat hal itu korban hamil.

Pada usia kehamilan 7 minggu, ia pun menghubungi pelaku dan menyampaikan dirinya hamil, namun saat itu pelaku berkilah bahwa itu bukanlah anaknya hasil perbuatannya.

Dibawah keputusasaan, ia menyampaikan sempat ke kantor KPPAD Kalbar, namun saat itu kantor dalam keadaan kosong, dan hal itupun membuatnya semakin merasa terpuruk.

Di sisi lain, pelakupun mengancam bahwa bila memberitahukan hal itu ke keluarganya, maka korban akan dilaporkan ke Polisi atas perzinahan.

Pelakupun kemudian memaksa korban untuk aborsi, pada 9 oktober 2022, korban dibawa pelaku ke Jakarta untuk melakukan aborsi.

Korban menceritakan ia dibawa ke sebuah bangunan Salon dua tingkat, di jalan H Dogol, Jakarta Timur.

Ketika di lokasi, ia mengatakan sempat berusaha kabur, namun ia dipaksa oleh pelaku dan tiga orang yang ada di tempat itu untuk tetap melakukan aborsi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved