Oknum Pendidik Cabul

Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak

"Kita sudah terima berkas perkara dari penyidik, Sudah kita pelajari, kita dalami, dan hari ini kita nyatakan perkara itu P21, kita akan kirimkan sura

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan berkas perkara kasus rudapaksa oknum pendidik di Kota Pontianak terhadap siswi SMK telah lengkap.

Yulius Sigit mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu sudah menerima berkas perkara tersebut dan telah dipelajari.

"Kita sudah terima berkas perkara dari penyidik, Sudah kita pelajari, kita dalami, dan hari ini kita nyatakan perkara itu P21, kita akan kirimkan surat P21 nya, kita akan tunggu penyidik kapan tahap 2," ujarnya Rabu 29 November 2023.

Terkait kasus ini, ia mengatakan akan melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berkas Kasus Rudapaksa Siswi Oleh Oknum Pendidik di Pontianak Masih Belum Lengkap

"Semua prosedur akan kita lalui secara tepat, prosedur kita akan lalui, kita kirimkan surat P21 hari ini," jelasnya

Kasus rudapaksa oknum pendidik berinsial HS ini sendiri menyita perhatian publik beberapa waktu terakhir.

HS yang merupakan pendidik di Kalbar dan merupakan mantan dewan pendidikan dilaporkan seorang siswi SMK.

Dalam pemeriksaan Polisi, siswi tersebut mengaku telah dirudapaksa berkali - kali oleh HS hingga hamil.

Tidak hanya itu, HS pun dikatakan siswi tersebut telah memaksanya untuk aborsi. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved