Oknum Pendidik Cabul
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA
Keluar dari pintu pemeriksaan, HS dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka HS, oknum pendidik di Kota Pontianak yang terlibat kasus rudapaksa ke siswi SMK resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Pantauan TribunPontianak.co.id, HS tiba di Kejari Pontianak sekira pukul 11.00 WIB.
HS tampak keluar mengenakan rompi merah tahanan Kejari pada pukul 14.08 WIB.
Keluar dari pintu pemeriksaan, HS dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pontianak.
"Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan, dimana perkara yang kita sudah tahap dua kan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka atas nama Harry Saderach," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Rabu 6 Desember 2023.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: HS Jadi Tahanan Kejari, Edi Kamtono Buka Turnamen Basket Wali Kota Cup
• Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan
Ia mengatakan, dengan dilakukannya tahap dua ini maka berakhirlah penyidikan di Polresta Pontianak.
"Setelah ini segala proses diserahkan ke pihak Kejaksaan," jelasnya.
HS Ditahan 20 Hari
Kepala Seksi Intelegen, Kejari Pontianak Rudy Astanto mengatakan bahwa HS akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.
"Tersangka Harry Saderach untuk perkara pencabulan akan ditahan selama dua puluh hari kedepan," ujarnya.
Dengan pelimpahan ini ia mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan penuntutan umum menyatakan kasus ini P21.
"Selanjutnya nanti kita akan siapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus HS sendiri banyak menyita perhatian, korban melapor ke Polisi bahwa telah di rudapaksa tersangka, tidak hanya itu, korban juga mengaku hamil lalu dipaksa digugurkan oleh tersangka.
Atas laporan korban, kendati Satreskrim Polresta telah menetapkan HS sebagai tersangka, namun HS tidak ditahan karena penahanannya ditangguhkan.
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Berkas Masih Dilengkapi, Kapolresta Pontianak Ungkap Status HS Tersangka Persetubuhan Siswi SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.