Oknum Pendidik Cabul

HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA

Keluar dari pintu pemeriksaan, HS dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pontianak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Tersangka HS, oknum pendidik yang merudapaksa siswi SMK di Kota Pontianak saat digiring masuk mobil tahanan Kejaksaan negeri Pontianak. Rabu 6 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka HS, oknum pendidik di Kota Pontianak yang terlibat kasus rudapaksa ke siswi SMK resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Pantauan TribunPontianak.co.id, HS tiba di Kejari Pontianak sekira pukul 11.00 WIB.

HS tampak keluar mengenakan rompi merah tahanan Kejari pada pukul 14.08 WIB.

Keluar dari pintu pemeriksaan, HS dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pontianak.

"Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan, dimana perkara yang kita sudah tahap dua kan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka atas nama Harry Saderach," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Rabu 6 Desember 2023.

Top 3 Pontianak Hari Ini: HS Jadi Tahanan Kejari, Edi Kamtono Buka Turnamen Basket Wali Kota Cup

Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan

Ia mengatakan, dengan dilakukannya tahap dua ini maka berakhirlah penyidikan di Polresta Pontianak.

"Setelah ini segala proses diserahkan ke pihak Kejaksaan," jelasnya.

HS Ditahan 20 Hari

Kepala Seksi Intelegen, Kejari Pontianak Rudy Astanto mengatakan bahwa HS akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.

"Tersangka Harry Saderach untuk perkara pencabulan akan ditahan selama dua puluh hari kedepan," ujarnya.

Dengan pelimpahan ini ia mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan penuntutan umum menyatakan kasus ini P21.

"Selanjutnya nanti kita akan siapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus HS sendiri banyak menyita perhatian, korban melapor ke Polisi bahwa telah di rudapaksa tersangka, tidak hanya itu, korban juga mengaku hamil lalu dipaksa digugurkan oleh tersangka.

Atas laporan korban, kendati Satreskrim Polresta telah menetapkan HS sebagai tersangka, namun HS tidak ditahan karena penahanannya ditangguhkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved