Oknum Pendidik Cabul

Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan

Kepala Seksi Intelegen, Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto mengatakan bahwa HS akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Tersangka HS, oknum pendidik yang merudapaksa siswi SMK di Kota Pontianak saat digiring masuk mobil tahanan Kejaksaan negeri Pontianak. Rabu 6 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Harry Saderach (HS) , oknum pendidik tersangka kasus rudapaksa siswi SMK di Kota Pontianak ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak.

HS ditahan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu 6 Desember 2023.

Sebelumnya, selama penyidikan di Polresta Pontianak, HS tidak ditahan karena penahanannya ditangguhkan oleh penyidik.

Kepala Seksi Intelegen, Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto mengatakan bahwa HS akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.

Setelah Sekian Lama, Akhirnya HS Gunakan Rompi Merah Dari Kejaksaan Negeri Pontianak

"Tersangka Harry Saderach untuk perkara pencabulan akan ditahan selama dua puluh hari kedepan," ujarnya.

Dengan pelimpahan ini ia mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan penuntutan umum menyatakan kasus ini P21.

"Selanjutnya nanti kita akan siapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.

Ia memperkirakan, dalam satu minggu kedepan dakwaan telah siap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Kasus HS sendiri banyak menyita perhatian, korban melapor ke Polisi bahwa telah di rudapaksa tersangka, tidak hanya itu, korban juga mengaku hamil lalu dipaksa digugurkan oleh tersangka.

Atas laporan korban, kendati Satreskrim Polresta telah menetapkan HS sebagai tersangka, namun HS tidak ditahan karena penahanannya ditangguhkan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved