Oknum Pendidik Cabul
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan
Kepala Seksi Intelegen, Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto mengatakan bahwa HS akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Harry Saderach (HS) , oknum pendidik tersangka kasus rudapaksa siswi SMK di Kota Pontianak ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak.
HS ditahan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu 6 Desember 2023.
Sebelumnya, selama penyidikan di Polresta Pontianak, HS tidak ditahan karena penahanannya ditangguhkan oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelegen, Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto mengatakan bahwa HS akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.
• Setelah Sekian Lama, Akhirnya HS Gunakan Rompi Merah Dari Kejaksaan Negeri Pontianak
"Tersangka Harry Saderach untuk perkara pencabulan akan ditahan selama dua puluh hari kedepan," ujarnya.
Dengan pelimpahan ini ia mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan penuntutan umum menyatakan kasus ini P21.
"Selanjutnya nanti kita akan siapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.
Ia memperkirakan, dalam satu minggu kedepan dakwaan telah siap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Kasus HS sendiri banyak menyita perhatian, korban melapor ke Polisi bahwa telah di rudapaksa tersangka, tidak hanya itu, korban juga mengaku hamil lalu dipaksa digugurkan oleh tersangka.
Atas laporan korban, kendati Satreskrim Polresta telah menetapkan HS sebagai tersangka, namun HS tidak ditahan karena penahanannya ditangguhkan. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Harry Saderach
Oknum Pendidik Cabul
Kejaksaan Negeri
Rutan
Rumah Tahanan Negara
Kelas IIA
Rudy Astanto
Pengadilan
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
6 Desember
Rabu
2023
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA |
![]() |
---|
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Berkas Masih Dilengkapi, Kapolresta Pontianak Ungkap Status HS Tersangka Persetubuhan Siswi SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.