Oknum Pendidik Cabul

Polisi Ungkap Ada Luka di Tubuh Korban Rudapaksa oleh Oknum Pendidik di Pontianak

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan kasus ini terjadi sekira Juli 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang oknum pendidik di Kota Pontianak berinisial HS (46) ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak lantaran melakukan rudapaksa terhadap siswinya berkali-kali.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan kasus ini terjadi sekira Juli 2022.

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya hingga di hotel.

Dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali, dua kali dilakukan pelaku di hotel dan 3 kali di rumah tersangka.

"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa saksi - saksi, melakukan olah TKP, dan visum, hasil visum dinyatakan oleh dokter ada luka yang diakibatkan oleh rudapaksa," ungkap Kompol Tri di Mapolresta Pontianak, Rabu 2 Agustus 2023.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Oknum Pendidik Rudapaksa Muridnya, Warga Ngeluh Kualitas Air PDAM

Berdasarkan pemeriksaan terkuak modus pelaku yang merupakan oknum pendidik ini mengeluarkan bujuk rayu serta ancaman untuk memperdaya korban memenuhi hasrat bejatnya.

"Korban merupakan anak didiknya, ada bujuk rayu disana, sebelum pelaku ini melakukan aksinya ada unsur paksaan, dalam artian ada kata - kata yang dikeluarkan pelaku, sehingga korban merasa takut dan membiarkan dirinya disetubuhi," ungkapnya.

Kasus ini sendiri terkuak saat orang tua korban merasa perilaku putrinya berbeda, kemudian saat pihak keluarga mencari tahu, terkuaklah bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan.

Terhadap tersangka oknum pendidik ini, Kompol Tri menegaskan pihaknya mengenakan pasal Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Korban Rudapaksa Oknum Pendidik di Pontianak Dipaksa Aborsi, KPPAD Dorong Pasal Berlapis

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved