Oknum Pendidik Cabul
Kasus Siswi Dirudapaksa Oknum Pendidik, Kapolresta Pontianak: Berjalan Walau Tersangka Ditangguhkan
Kombes Pol Adhe pada kesempatan ini juga mengungkapkan, anggota kepolisian juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat aborsi
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi memastikan kasus rudapaksa seorang siswi di Kota Pontianak yang dilakukan oknum pendidik berisial HS masih bergulir.
Walaupun diakuinya tahanan terhadap tersangka ditangguhkan.
"Penangguhan penahanan memang ada aturannya dan hal yang formal, tetapi kasus tetap lanjut tidak dihentikan walau tersangka ditangguhkan," ujar Kombes Pol Adhe Hariadi saat ditemui di Polresta Pontianak, Selasa 22 Agustus 2023.
Saat ini berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan menunggu arahan jaksa penuntut umum terkait kelengkapan berkas perkara.
• Musnahkan 4 Kg Sabu, Kapolresta Pontianak Harap Pengedar Narkoba Dihukum Berat
Kombes Pol Adhe pada kesempatan ini juga mengungkapkan, anggota kepolisian juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat aborsi korban di Jakarta.
Dari pemeriksaan anggota, Kapolres mengatakan aborsi tidak dilakukan langsung di Jakarta, korban saat itu dikatakannya diberi obat kemudian korban mengalami mens setibanya di Pontianak.
"Fakta yang didapat diberikan obat, aborsi secara di kuret atau sebagainya itu tidak, sementara sejauh ini sampai disitu," katanya.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas, jika Jaksa sudah menyatakan lengkap maka kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap dua. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Oknum Pendidik Cabul
Kapolresta
TribunBreakingNews
Running News
Adhe Hariadi
Kombes Pol
Polresta
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Agustus
2023
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA |
![]() |
---|
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.