Oknum Pendidik Cabul
Terungkap Korban Rudapaksa oleh Oknum Pendidik di Pontianak Pernah Dipaksa Gugurkan Kandungan
Terkait fakta tersebut, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak meminta pelaku dihukum berat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa korban rudapaksa oleh oknum pendidik berinisial HS (46) di Kota Pontianak menyampaikan pernah dipaksa mengugurkan kandungannya hasil perbuatan pelaku.
Terkait fakta tersebut, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak meminta pelaku dihukum berat serta mendorong agar hukuman pelaku ditambah 1/3 karena pelaku merupakan oknum pendidik serta pejabat di sebuah organisasi pendidikan.
"Pengakuan korban pernah melakukan aborsi disuruh oleh pelaku, korban satu kali aborsi disuruh pelaku," ujarnya, Rabu 2 Agustus 2023.
• Polisi Ungkap Ada Luka di Tubuh Korban Rudapaksa oleh Oknum Pendidik di Pontianak
Atas perbuatannya, Eka mendorong agar pelaku dijerat pasal 81 Jontco Pasal 82 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Karena pelaku ini merupakan juga teladan dimasyarakat, pelaku dijerat pasal 81 lalu juncto nya ditambah pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, itu untuk memambah seperempat, mengingat tokoh masyarakat dan memiliki posisi dipendidikan, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan anak - anak, namun disini dirinya menjadi pelaku kejahatan seksual," tegas Eka.
Terhadap korban, dikatakan Eka pihaknya telah berusaha untuk memenuhi hak - haknya serta memulihkan kondisi psikisnya.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: Oknum Pendidik Rudapaksa Muridnya, Warga Ngeluh Kualitas Air PDAM
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
TribunBreakingNews
ViralLokal
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah
KPPAD
Kalimantan Barat
rudapaksa
Eka Nurhayati
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA |
![]() |
---|
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.