Penipuan Online Kalbar

WASPADA 670 Kasus Penipuan Online Guncang Kalbar Sepanjang 2025, Siswa SMA Jadi Target Utama!

Mulai dari phishing, giveaway palsu, kode OTP, hingga penipuan belajar kelompok yang menyasar pelajar SMA dan mahasiswa.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENIPUAN ONLINE KALBAR - Ilustrasi penipuan. Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengungkap 670 kasus penipuan online terungkap sepanjang 2025 di Kalimantan Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Iptu Edi Tulus mengungkap pelaku menggunakan berbagai macam modus untuk mengelabui korban.
  • Mulai dari phishing, giveaway palsu, kode OTP, hingga penipuan belajar kelompok yang menyasar pelajar SMA dan mahasiswa.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 670 kasus penipuan online terungkap sepanjang 2025 di Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal itu diungkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Kanit Cyber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, Iptu Edi Tulus Wianto mengungkap tren penipuan online makin beragam seiring perkembangan jaman.

“Setahun ini saja sudah ada 670 kasus penipuan online yang kami tangani. Artinya, persoalan ini sangat mendesak dan perlu kesadaran bersama untuk menanganinya,” kata Iptu Edi Tulus Wianto saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Kejahatan Digital yang diinisiasi Aliansi Wartawan Kriminal (Awak) Pontianak di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Kamis 13 November 2025.

Ragam Modus Hantui Warga Kalbar

Iptu Edi Tulus mengungkap pelaku menggunakan berbagai macam modus untuk mengelabui korban.

Mulai dari phishing, giveaway palsu, kode OTP, hingga penipuan belajar kelompok yang menyasar pelajar SMA dan mahasiswa.

“Ada modus penipuan belajar kelompok. Awalnya korban diajak ikut kegiatan bersama lewat WhatsApp, diminta mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming bonus atau hadiah. Rata-rata korbannya mengalami kerugian antara Rp20 juta hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

MODUS Penipuan Dana Hibah Rp30 Miliar di Kalbar, Korban Diyakini Pakai Surat OJK

Satu Pelaku Mampu Operasikan 3 HP

Iptu Edi menambahkan, satu pelaku bahkan bisa mengoperasikan lebih dari tiga nomor ponsel berbeda untuk menghindari pelacakan polisi. Dari ratusan laporan, tak ada nomor yang sama digunakan antar kasus.

“Pelaku menggunakan identitas palsu dan bermain di sisi emosional korban. Tujuannya menipu dan menekan agar korban cepat melakukan transfer,” jelasnya.

Dengan ini, ia menegaskan bahwa masyarakat dapat melapor tidak hanya ke Polda, tetapi juga ke setiap Polres di wilayah Kalbar jika menjadi korban kejahatan siber.

“Kami siap membantu. Namun yang utama adalah kesadaran. Mari sama-sama menyelamatkan aset digital kita dan bijak menggunakan media sosial,” pungkasnya.

Imbauan Divisi Teknologi Informasi Bank Kalbar 

Sementara itu, Kepala Divisi Teknologi Informasi Bank Kalbar, Toni Darmawan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus phishing, scam, dan serangan siber yang kini semakin canggih dan sulit dikenali.

“Banyak kejadian penipuan digital yang menyasar nasabah perbankan. Salah satu modus yang sering terjadi adalah phishing pelaku berusaha mencuri data pribadi seperti nama, nomor KTP, atau rekening dengan mengirimkan email palsu atau mengarahkan korban ke situs berbahaya,” ujar Toni.

Ia menegaskan, masyarakat harus teliti sebelum membuka pesan atau email yang masuk dan berpesan agar memastikan dulu siapa pengirimnya, sehingga tidak sembarangan klik tautan atau membuka file dari sumber yang tidak jelas.

Menurut Toni, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah diluncurkan sejak tahun 2022 merupakan payung hukum penting dalam melindungi masyarakat dari kebocoran data.

KRONOLOGI Lengkap Wanita di Kalbar Jadi Korban Penipuan Kedok Penjualan Intan, Uang Rp50 Juta Raib

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved