TOPIK
Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
-
4 Orang saksi di hadirkan pada persidangan ini di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
-
Dari keterangan 2 (dua) saksi di pengadilan, jelas bahwa Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot meminta uang
-
Andel pun kembali menekankan bahwa uang di minta oleh Gidot kepada bawahannya bakal di peruntukan untuk
-
Terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan yakni Bun Xi Fat diikuti Pandus, Yosef alias Ateng dan terakhir Rodi
-
Jaksa Penuntut Umum KPK Feby D, kepada awak media menjelaskan bahwa keduanya didakwa dengan Undang-undang
-
tampak dibawakan sejumlah makanan untuk kemudian disantap bersama didalam ruangan itu
-
Empat terdakwa kasus suap terhadap Bupati Bengkayang non aktif Suryadman Gidot mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
-
Gidot dan Alexius dijadwalkan mengikuti sidang perdananya terkait kasus dugaan korupsi yang menderanya.
-
Bun Xi Fat pun memutuskan menerima putusan dasi Majelis Hakim, sementara pihak Jaksa penuntut umum masih memikirkan langkah selanjutnya
-
Keempat Terdakwa yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak ini antara lain Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus
-
Penasehat Hukum Terdakwa Rahim Key, menyatakan bahwa putusan terhadap kliennya sesuai dengan prediksi.
-
Dibacakan langsung oleh Hakim Katua yakni Prayitno Imam Santoso, Bun Xi Fat di vonis 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta.
-
Keempat terdakwa saat ini sudah memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang terletak di jalan Urai Bawadi Pontianak.
-
Pembacaan tuntutan berlangsung saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (7/1).
-
Luki Dwi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum KPK menerangkan bahwa dalam proses penuntutan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada
-
Dirinya dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum.
-
Sementara itu, untuk 2 terdakwa lainnya yakni Rodi dan Ateng masih menunggu giliran pembacaan tuntutan atas dirinya.
-
Sidang kasus perkara suap hadirkan 4 orang terdakwa dari pihak swasta yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
-
Persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (7/1/2020).
-
Kasus ini berbeda karena secara anatomi, korupsi itu kadang-kadang dia berdimensi organizer cream, artinya bisa saja terorganisir dengan baik.
-
Mengenai fakta persidangan saat Gidot menjadi saksi, ia pun menerangkan jika selama mendampingi Gidot, tidak ada materi pemeriksaa.
-
Peruntukannya untuk ahli hukum dan negara. Kita mau konsultasi ahli hukum pidana.
-
Zakarias menekankan bahwa Alexius telah menipu kliennya dengan menjanjikan akan ada proyek yang bakal di garab
-
Itu untuk menyelesaikan Bankiu (bantuan keuangan khusus) dalam rangka menyelesaikan LHP BPK, itu saja,
-
Rencana kita kalau mereka kompak, ya kita buat laporan tentang pak Alexius yang dirasa telah menipu mereka
-
Untuk diketahui, saat jalannya sidang tadi, Gidot sempat memberikan pernyataan yang berbeda-beda
-
Gidot yang duduk di kursi tepat di depan hakim, tampak mengenakan baju kemeja lengan panjang bewarna biru, dan celana panjang bewarna hitam.
-
Gidot sapaan akrabnya menggunai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK, dan kemeja lengan panjang warna biru, serta celana kain warna hitam.
-
Saat ini, persidangan sudah dimulai. Gidot juga sedang menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh hakim.
-
Ada 5 saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut, satu diantaranya adalah Suryadman Gidot.