Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Bupati Bengkayang, Bun Xi Fat Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang kasus perkara suap hadirkan 4 orang terdakwa dari pihak swasta yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Bupati Non Aktif Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (7/1/2020).
Satu diantara terdakwa Bun Xi Fat dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum.
Sidang kasus perkara suap hadirkan 4 orang terdakwa dari pihak swasta yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
Persidangan untuk ke empat orang terdakwa sedang berlangsung dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum satu persatu.
pembacaan tuntutan dimulai dari Bun Si Fat.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung.
• Huni Tahanan KPK, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Suryadman Gidot Sebelum Jalani Sidang Perdana
Sebelumnya Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri memastikan bahwa sidang kasus Gidot akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Iya (di Pontianak)," kata Ali saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (3/1/2020).
Ali mengatakan, penyidikan perkara ini sudah masuk ke tahap dua dan masih menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Pelimpahan ke pengadilan sekitar tengah bulan ini," katanya.
Suryadman Gidot saat ini masih menghuni tahanan KPK. Setelah perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak, maka penahanan Gidot juga akan dipindah ke Pontianak.
• Ungkap Fakta Persidangan, JPU Sebut Gidot Akui Uang yang Digunakan Bersumber dari Fee Proyek
"Iya nanti dipindah," ungkap Ali.
KPK sudah menunjuk tiga jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus Gidot.
"Tim JPU ada tiga orang, yang dipimpin Ibu Jaksa Eva Yustiana. Nanti saya kabari lebih lanjut," ujarnya.
Kuasa Hukum Suryadman Gidot Muhammad Burhanuddin SH MH, mengungkapkan persiapannya menghadapi sidang perdana yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pontianak.