Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Ungkap Fakta Persidangan, JPU Sebut Gidot Akui Uang yang Digunakan Bersumber dari Fee Proyek

Untuk diketahui, saat jalannya sidang tadi, Gidot sempat memberikan pernyataan yang berbeda-beda

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Gidot memberikan kesaksiannya terhadap empat terdakwa pemberi suap, dalam kasus dugaan grativikasi yang menjeratnya. 

PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luky Dwi Nugroho mengungkapkan fakta di persidangan Suryadman Gidot, bahwa telah menemukan benang merah terkait adanya rangkaian perbuatan pemberian uang yang terkait dengan proyek. 

"Kita melihat dari fakta-fakta di persidangan dengan alat bukti yang kita hadirkan yaitu adalah saksi pak Suryadman Gidot selaku bupati, ada juga pak Risen, dan pak Fitri Juardi, kita bisa menemukan benang merah di situ mengenai adanya rangkaian perbuatan apa namanya pemberian uang yang ini terkait dengan proyek yang nanti memang muaranya itu akan diberikan oleh pak Alexius kepada pak Suryadman Gidot selaku bupati," ujar Luky Dwi Nugroho usai persidangan di PN Tipikor Jl. Urai Bawadi, Selasa (10/12/2019).

Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Gidot memberikan kesaksiannya terhadap empat terdakwa pemberi suap, dalam kasus dugaan grativikasi yang menjeratnya.
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Gidot memberikan kesaksiannya terhadap empat terdakwa pemberi suap, dalam kasus dugaan grativikasi yang menjeratnya.

Ia juga mengatakan, apa yang disampaikan oleh para saksi di persidangan tadi sudah sah.

Untuk diketahui, saat jalannya sidang tadi, Gidot sempat memberikan pernyataan yang berbeda-beda. Namun hal tersebut dinyatakan sah oleh JPU. 

Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Luky mengatakan, artinya pemberian keterangan di dalam BAP itu sudah atas sepengetahuan yang bersangkutan. Kemudian sudah bersumpah dan juga sudah dibaca kembali tadi. 

Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Gidot memberikan kesaksiannya terhadap empat terdakwa pemberi suap, dalam kasus dugaan grativikasi yang menjeratnya.
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Gidot memberikan kesaksiannya terhadap empat terdakwa pemberi suap, dalam kasus dugaan grativikasi yang menjeratnya. 

"Makanya ketika ada pernyataan yang berbeda di depan persidangan tadi, saya tegaskan saya coba untuk mengambil fakta yang pernah disampaikan di dalam BAP, dan kenyataannya memang itu digunakan untuk menutup LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), artinya supaya nanti tidak ada temuan, kalau bunyi BAP seperti itu," tambah Luky Dwi Nugroho.

Luky Dwi Nugroho juga menegaskan, bahwa karena memang kapasitas Suryadman Gidot sekarang ini bukan terdakwa, tetapi sebagai saksi maka Gidot memberikan sumpah atas haknya. Jadi dipersilahkan saja untuk Gidot dalam memberikan keterangan seperti itu yang berbeda dengan di BAP. 

"Tetapi dia (Gidot) sendiri mengakui bahwa uang itu sebenarnya berasal dari fee proyek. Jadi kita sudah bisa mengetahui mengenai apa status dari uang itu apakah uang sah, apakah uang tidak sah," ungkapnya. 

Di persidangan, JPU juga menunjukkan sejumlah uang yang menjadi alat bukti yang sudah terbungkus dalam plastik transparan di hadapan majelis hakim.

Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Gidot memberikan kesaksiannya terhadap empat terdakwa pemberi suap, dalam kasus dugaan grativikasi yang menjeratnya.
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Gidot memberikan kesaksiannya terhadap empat terdakwa pemberi suap, dalam kasus dugaan grativikasi yang menjeratnya. 

Gidot juga mengakui uang tersebut juga nantinya akan diberikan kepada konsultan BPK. 

Seperti diketahui, Gidot mengungkapkan ada persidangan bahwa uang tersebut rencananya akan diberikan kepada konsultan BPK dalam serangkaian LHP Dana Desa.

JPU sempat menanyakan tentang orientasi pemberian uang tersebut apakah untuk mengubah hasil atau tidak. 

Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Gidot memberikan kesaksiannya terhadap empat terdakwa pemberi suap, dalam kasus dugaan grativikasi yang menjeratnya.
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Gidot memberikan kesaksiannya terhadap empat terdakwa pemberi suap, dalam kasus dugaan grativikasi yang menjeratnya. 

"Artinya dua keterangan ini ya nanti kita akan analisa jadi dari beberapa keterangan itu nanti kita combine kan. Kita juga akan menganalisa apakah uang itu digunakan untuk LHP, apakah untuk konsultan. Karena tadi sempat saya tanyakan juga. Jadi nanti akan kita analisa lagi, yang jelas uang tersebut bersumber dari fee proyek bukan uang yang resmi. Jadi bisa dikatakan bahwa itu bukan uang yang legal," tukas Luky Dwi Nugroho.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved