Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Tuntut Empat Terdakwa Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jaksa
Luki Dwi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum KPK menerangkan bahwa dalam proses penuntutan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
PONTIANAK- Empat terdakwa kasus suap Bupati Bengkayang Non Aktif, Suryadman Gidot di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.
Keempat terdakwa di tuntut atas dasar melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Bagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
• BREAKING NEWS - Empat Terdakwa Jalani Penuntutan Kasus Korupsi Mantan Bupati Bengkayang
Luki Dwi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum KPK menerangkan bahwa dalam proses penuntutan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek.
"Ini proses penuntutan kota lakukan stelah proses pembuktian perkara, dan proses pembuktian perkara nya sudah kita lakukan pada pekan sebelumnya, dan pada kesempatan hari ini kita mendapatkan kesempatan membacakan tuntutan oleh majelis hakim," ujar Luki Dwi Nugroho.
"Kita juga melihat tuntunan ini melalui pertimbangan dari berbagai aspek, kita juga melihat bagaimana modus perbuatan pidana dari keempat terdakwa ini, apakah dia dalam memberikan keterangan di persidangan itu kooperatif atau berbelit - belit," tambah Luki Dwi Nugroho.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho menyatakan bahwa tuntutan pihaknya terhadap para terdagwa dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.
"Tuntutan 2 tahun menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan," ungkap Taufiq Ibnugroho.
Luki Dwi Nugroho menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya menuntut para terdakwa dengan hukuman tersebut.

Yang di antaranya para terdakwa bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan serta menyampaikan fakta - fakta persidangan.
Dirinya pun tidak mempermasalahkan bilamana pihak penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan dari Jaksa tidak sesuai, dan menganggap kliennya korban.
"Ya silahkan saja pihak penasehat hukum memiliki pandangan seperti itu, karenakan sudut pandang dari Terdagwa ya, kalau dari kami melihat memang, semuanya inikan sudah melalui apa yang kami uraikan, dan fakta fakta persidangan yang muncul kan memang seperti itu faktanya tidak ada yang kami tutup -tutupi,atau buat buat, kalau dari pihak meraka, mereka itu korban, ya silahkan saja,Kalau dari kami, mereka sebagai pelaku, karena dengan sengaja," papar Taufiq Ibnugroho
Kemudian, menurut Luki Dwi Nugroho juga menyanggah tentang pernyataan penasehat hukum yang menyatakan kliennya korban dan kasus ini bukan perkara suap.
"Kalau unsur pemerasan, inikan tidak ada unsur paksaan, artinya tidak ada dia untuk membela diri, inikan secara nyata-nyata, meskipun ada permintaan dari Alexius, terkait masalah Penawaran proyek, dengan konpensai Vee 10%. Meraka kalau mengatakan dalam posisi di peras ya, Bukan dalam proses menyuap, tentunya dia punya kesempatan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, apakah ini dilakukan, ini tidak di lakukan, Mereke punya kesempatan Lo untuk melaporkan ke pihak kepolisian, atau pihak berwenang lainnya, ini tidak di lakukan," jelasnya.

"Jadi memang, konteksnya tau sama tau, butuh sama butuh, kalau dalam istilah biologi ada simbiosis mutualisme saling membutuhkan, Alexius membutuhkan uang untuk kepentingan anggran yang bakal disetorkan ke Bupati, Sementara dari pihak kontraktor punya kepentingan untuk mendapatkan proyek, dengan mendapatkan proyek, nantikan ada keuntungan yang diharapkan dia peroleh,"tandas Taufiq Ibnugroho .
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak