TOPIK
Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
-
Artinya kebijakkan pemerintah terkait dengan proyek pekerjaan yang di lakukan pemerintah harus betul-betul memperhatikan aturan yang berlaku.
-
Ketua Penasehat Hukum Suryadman Gidot dan Aleksius, Andel SH MH menghargai vonis yang ditetapkan terhadap kliennya oleh Majelis Hakim.
-
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, jaksa sebelumnya menuntut Aleksius 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
-
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan terdapat beberapa hal yang memberatkan Suryadman Gidot.
-
Gidot dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta mengakui perbuatannya atas dugaan tindak pidana suap.
-
Ia menegaskan bahwa perbuatan kliennya meminta sejumlah uang kepada para kontraktor untuk menyelesaikan laporan keuangan 48 kepala desa di Bengkayang
-
Sidang tuntutan terhadap keduanya sempat tertunda selama 3 Minggu, akibat wabah Covid -19 yang menyebar di Indonesia.
-
Dijadwalkan Sidang Tuntutan Suryadman Gidot di gelar Pengadilan Negeri Pontianak dengan sistem online / vidio Conference.
-
Karena ketua Majelis Hakim hari ini sedang sakit, jadi kita tunda dulu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini,
-
Atas penundaaan yang disebabkan hal tak terduga ini, Jaksa Penuntut Umum Tri Mulyono Hendradi memaklumi hal tersebut.
-
Terkait penundaan sidang dengan jadwal tuntutan ini, Suryadman Gidot yang ditemui awak media menyampaikan bahwa ia memaklumi penundaan
-
Hal ini di sampaikan oleh Hakim Anggota Mardiantos SH. MH saat membuka sekaligus menutup persidangan
-
Hingga sekitar pukul 10.10 WIB sidang kepala daerah Bengkayang tersebut masih belum dimulai.
-
Dan pada persidangan ini, peran Sekda Bengkayang Obaja pun terkuak menjadi orang yang mengkoordinir penyerahan uang.
-
Di akhir persidangan, Gidot pun sempat meminta maaf atas kesalahannya yang telah membuat banyak pihak terlibat dan di hukum.
-
Uang itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan temuan BPK atas dana bantuan khusus desa kepada 48 kepala desa di Kabupaten Bengkayang.
-
Suryadman Gidot dihadirkan langsung sebagai saksi mahkota atas terdakwa Aleksius selaku kepala dinas PUPR Kabupaten Bengkayang
-
Jaksa pun memilih kepala Dinas PUPR Bengkayang, Aleksius sebagai saksi Mahkota pertama yang memberi keterangan di persidangan
-
Pada persidangan ini, pihak jaksa pun menunjukkan bukti transfer uang dari terdakwa Nelly kepada Fitri Julihardi.
-
Suryadman Gidot tak ingin memberikan pendapat apapun terhadap keterangan para saksi.
-
Kata-kata kue dan tiga kilogram menjadi kode dalam kasus suap yang di OTT KPK tersebut.
-
Kata-kata kue dan tiga kilogram menjadi kode dalam kasus suap yang di OTT KPK tersebut.
-
Atas hal tersebut akhirnya Nelly pun mentransfer uang ke rekening Fitri dengan jumlah Rp.60.500.000,-, dalam beberapa tahap.
-
Sidang yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak masih beragendakan pemeriksaan saksi.
-
Sidang lanjutan tindak pidana korupsi mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius
-
Kemudian, iapun menekankan bahwa terkait proyek penunjukan langsung (PL) tidak pernah ada.
-
Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan ini menghadirkan 6 orang saksi, 4 diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi
-
Fakta baru yang terkuak ini terkait Pokir (pokok pikiran), dan akan kami laporkan ke penyidik untuk didalami
-
Suryadman Gidot meminta uang kepada kadis pendidikan dan kepala dinas PUPR masing - masing Rp 500 juta dari kebutuhannya Rp1 miliar.
-
Sidang lanjutan terdakwa korupsi mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius