Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Jalani Sidang Dakwaan Gidot Tak Lakukan Eksepsi, Jaksa Akan Hadirkan 20 Saksi di Sidang Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum KPK Feby D, kepada awak media menjelaskan bahwa keduanya didakwa dengan Undang-undang
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Bupati Bengkayang non aktif Suryadman Gidot dan Alexius yang tersangkut kasus korupsi menjalani sidang perdananya di pengadilan negeri Tipikor Pontianak, Selasa, (28/1/2020) sore.
Dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, Suryadman Gidot dan Alexius secara bergantian duduk di kursi pesakitan lengkap mengenakan rompi orange bertuliskan KPK di punggungnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Feby D, kepada awak media menjelaskan bahwa keduanya didakwa dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 dan pasal 11.
"Jadi untuk dakwaan kami menggunakan bentuk formulasi alternatif. Dakwaan alternatif satu, pak Suryadman Gidot maupun Alexius melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor, Junto pasal 55 KUHP, Junto Pasal 65 ayat 1 perbarengan perbuatan, dakwaan keduanya pasal 11 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkapnya.
"Dua-duanya dijerat dengan pasal itu, karena kami untuk menjerat dua-duanya itu dengan pasal 55 Itu dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
• FOTO: Sidang Putusan Empat Terdakwa Dugaan Suap Bupati Bengkayang Non Aktif
Feby mengungkapkan bahwa dakwaan atas perbuatannya Gidot pada perkara ini hanya setebal 14 halaman.
Hal tersebut di karenakan perbuatan yang ditemukan KPK darinya juga tidak banyak.
"Dakwaannya hanya setebal 14 halaman, karena memang perbuatannya juga yang ditemukan oleh KPK sedikit,"tuturnya.
Untuk agenda selanjutnya yakni pemeriksaan saksi, Feby mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan setidaknya 20 orang saksi untuk dua perkara yakni Gidot dan Alexius.
"Saksi diperkirakan, karena kedua perkara itu sama-sama, saksinya untuk saling memberikan kesaksian jadi diperkirakan saksi maksimal 20 orang yang berkaitan dengan perkara ini saja, dari total 118 saksi," jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Gidot dan Alexius, Andel SH, MH menyampaikan, dari hasil pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi.
"Kami sudah mendengarkan secara rinci pembacaannya, dan kami telah mengambil sikap, berkoordinasi dengan tim penasehat hukum, berkoordinasi dengan kedua terdakwa, terhadap dakwaan tersebut kami tidak akan melakukan eksepsi," ungkapnya.
"Dan kami meminta kepada majelis untuk melanjutkan persidangan, supaya menyiapkan keterangan saksi yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum," timpalnya.
Terkait hasil persidangan nantinya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan yang sudah mulai berjalan.
"Semua ini kami serahkan sepenuhnya, kepada ranah hukum," jelas Andel.