Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

VIDEO: Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Gidot, Bun Xi Fat Terima Putusan Hakim

Bun Xi Fat pun memutuskan menerima putusan dasi Majelis Hakim, sementara pihak Jaksa penuntut umum masih memikirkan langkah selanjutnya

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid

PONTIANAK - Dinyatakan bersalah, Bun Xi Fat, satu di antara empat Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot di vonis satu setengah tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah oleh Majelis Hakim di pengadilan negeri Tipikor Pontianak, Selasa (28/1/2020).

Setelah berkonsultasi sesaat dengan penasehat hukumnya di ruang sidang, Bun Xi Fat pun memutuskan menerima putusan dasi Majelis Hakim, sementara pihak Jaksa penuntut umum masih memikirkan langkah selanjutnya.

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Gidot Divonis 18 Bulan dan Denda 50 Juta, Jaksa Masih Pikir-pikir

Penasehat Hukum Terdakwa Rahim Key, menyatakan bahwa putusan terhadap kliennya sesuai dengan prediksi.

Ia menilai bahwa tuntutan jaksa dengan penjara 2 tahun dan denda 5 juta termasuk ringan, sehingga dengan putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan sesuai dengan prediksi dan bisa diterima oleh pihaknya.

Rahim Key pun menjelaskan alasan pihaknya menerima putusan hakim karena pada proses persidangan, kliennya mengakui bersalah serta tuntutan dari Jaksa pun dinilainya cukup ringan.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved