Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Keterangan 2 Saksi Kunci Jaksa, Ungkap Fakta Dakwaan di Kasus Dugaan Korupsi Gidot
Dari keterangan 2 (dua) saksi di pengadilan, jelas bahwa Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot meminta uang
PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum KPK Feby D, mengungkapkan, dari keterangan saksi Obaja, Sekda Kabupaten Bengkayang dan dr. Yan S.sos, M. si, alias Agustinus, kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang di persidangan, sudah ada beberapa bagian dari dakwaan yang didukung dengan bukti.
Dari keterangan 2 (dua) saksi di pengadilan, jelas bahwa Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot meminta uang dengan kompensasi penambahan anggaran pada APBD perubahan.
"Pertemuan pada tanggal 28 Agustus 2019, pertemuan tanggal 30 Agustus, maksud dan tujuan permintaan uang, itu juga termasuk kompensasinya ke anggaran perubahan, artinya minta uang, nanti di kasi anggaran perubahan,"ungkap Feby D di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Selasa (4/2/2020).
• Gidot dan Alexius Tak Bantah Keterangan Saksi di Persidangan
Iapun mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi anggaran perubahan tersebut telah di tetapkan, hanya saja dikarenakan OTT KPK ini, akhirnya hal tersebut pun batal.
"Artinya, dalam dakwaan kami, sebagian sudah bisa untuk mendukung bukti yang cukup bagi dakwaan kami,"jelasnya.
Feby mengungkapkan bahwa pada perkara ini, pihaknya berencana menghadirkan sebanyak 20 saksi, dimana 9 di antaranya merupakan saksi kunci.
"Saksi kunci dalam perkara ini kurang lebih 9 saksian, selebihnya itu saksi untuk mendukung pembuktian, dan 4 orang yang hadir pada hari ini merupakan saksi kunci,"jelasnya.
Jadwal Cap Go Meh Pontianak 2020:
2 Februari 2020
Pembukaan Festival Cap Go Meh Kota Pontianak 2020 yang dipusatkan di Jalan Diponegoro.
Terkait Vonis 5 Tahun Penjara Suryadman Gidot, Ini Kata Pengamat Politik Kalbar |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Gidot dan Aleksius Hargai Keputusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Aleksius Terima Vonis Majelis Hakim 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta, Gidot masih Berpikir untuk Banding |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hari Ini Gidot Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|