Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

BREAKING NEWS - 4 Terdakwa Dugaan Suap Bupati Non Aktif Suryadman Gidot Jalani Sidang Putusan

Keempat terdakwa saat ini sudah memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang terletak di jalan Urai Bawadi Pontianak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Ferryanto
Bun Xi Fat saat mendengarkan rangkuman putusan dari Hakim di ruang sidang Kartika, pengadilan negeri Tipikor Pontianak. Selasa (28/1/2020). 

PONTIANAK - Sidang putusan 4 terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot dilaksanakan pada hari ini, Selasa (28/1/2020) Pagi.

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Tipikor Pontianak ini antara lain Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.

Keempat terdakwa saat ini sudah memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang terletak di jalan Urai Bawadi Pontianak.

Bun Xi Fat, menjadi orang pertama yang duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan yang di bacakan oleh hakim ketua.

Sementara itu, 3 (tiga) terdawa lain menanti pembacaan putusan di kursi tunggu di ruang Sidang Kartika.

Tuntut Empat Terdakwa Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jaksa

Empat terdakwa kasus suap Bupati Bengkayang Non Aktif, Suryadman Gidot di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.

Keempat terdakwa di tuntut atas dasar melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Bagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Luki Dwi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum KPK menerangkan bahwa dalam proses penuntutan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek.

"Ini proses penuntutan kota lakukan stelah proses pembuktian perkara, dan proses pembuktian perkara nya sudah kita lakukan pada pekan sebelumnya, dan pada kesempatan hari ini kita mendapatkan kesempatan membacakan tuntutan oleh majelis hakim," ujar Luki Dwi Nugroho.

"Kita juga melihat tuntunan ini melalui pertimbangan dari berbagai aspek, kita juga melihat bagaimana modus perbuatan pidana dari keempat terdakwa ini, apakah dia dalam memberikan keterangan di persidangan itu kooperatif atau berbelit - belit," tambah Luki Dwi Nugroho.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho menyatakan bahwa tuntutan pihaknya terhadap para terdagwa dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.

"Tuntutan 2 tahun menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan," ungkap Taufiq Ibnugroho.

Luki Dwi Nugroho menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya menuntut para terdakwa dengan hukuman tersebut.

Satu di antara terdakwa kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bengkayang Non Aktif saat hendak keluar ruang persidangan. Selasa (7/1/2020)
Satu di antara terdakwa kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bengkayang Non Aktif saat hendak keluar ruang persidangan. Selasa (7/1/2020) 

Yang di antaranya para terdakwa bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan serta menyampaikan fakta - fakta persidangan.

Dirinya pun tidak mempermasalahkan bilamana pihak penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan dari Jaksa tidak sesuai, dan menganggap kliennya korban.

"Ya silahkan saja pihak penasehat hukum memiliki pandangan seperti itu, karenakan sudut pandang dari Terdagwa ya, kalau dari kami melihat memang, semuanya inikan sudah melalui apa yang kami uraikan, dan fakta fakta persidangan yang muncul kan memang seperti itu faktanya tidak ada yang kami tutup -tutupi,atau buat buat, kalau dari pihak meraka, mereka itu korban, ya silahkan saja,Kalau dari kami, mereka sebagai pelaku, karena dengan sengaja," papar Taufiq Ibnugroho 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved