Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Gidot sapaan akrabnya menggunai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK, dan kemeja lengan panjang warna biru, serta celana kain warna hitam.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Suryadman Gidot dapat pengawalan ketat dari petugas dalam sidang lanjutan kasus tipikor, Selasa (10/12/2019) 

Aparat kepolisian bersenjata lengkap mengawal mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot saat masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (10/12/2019).

Tak hanya Suryadman Gidot, ada empat saksi lain sudah terlebih dahulu masuk ke ruangan sidang dengan pengawalan serupa.

Kehadiran Suryadman Gidot ke PN Tipikor Pontianak, sebagai saksi kasus dugaan suap dengan terdakwa Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.

Suryadman Gidot dapat pengawalan ketat dari petugas dalam sidang lanjutan kasus tipikor, Selasa (10/12/2019)
Suryadman Gidot dapat pengawalan ketat dari petugas dalam sidang lanjutan kasus tipikor, Selasa (10/12/2019) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI)

Gidot sapaan akrabnya menggunai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK, dan kemeja lengan panjang warna biru, serta celana kain warna hitam.

Agenda sidang yang digelar Selasa (10/12/2019) adalah mendengarkan keterangan para saksi-saksi.

Seperti diketahui, mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot ditangkap KPK dalam OTT, Selasa (3/9/2019).

OTT itu bermula dari informasi adanya permintaan dana dari Suryadman melalui Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.

Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Suryadman Gidot.

Pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB, tim KPK melihat Aleksei bersama stafnya yang bernama Fitri Julihardi sedang berada di Mes Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Tim KPK lalu merangsek ke dalam mes dan menangkap Suryadman Gidot, Aleksei, Fitri, serta dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja dan Ajudan Bupati Bengkayang Risen Sitompul.

Di sana, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 336.000.000 dalam bentum pecahan Rp 100.000.

Pada Selasa malam, tim KPK menangkap pihak swasta bernama Rodi di sebuah hotel di Pontianak dan mengamankan Agustinus di sebuah hotel di Bengkayang.

KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yaitu Suryadman Gidot, Aleksei, Rodi, dan empat orang swasta lainnya yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksei diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta di atas disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Sedangkan, Suryadman dan Aleksei sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved