Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Suryadman Gidot Akui Minta Uang pada Kadis dan Pengusaha, Sebut Peruntukannya Untuk 48 Desa
Peruntukannya untuk ahli hukum dan negara. Kita mau konsultasi ahli hukum pidana.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot mengakui meminta sejumlah uang pada kepala dinas di jajaran Pemkab Kabupaten Bengkayang.
Pernyataan ini diungkapkan Gidot menjawab pertanyaan Tribun seusai dirinya memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Selasa (10/12/2019).
Gidot mengungkapkan, uang ini dimintanya dari para pengusaha dan kepala dinas untuk menyelesaikan permasalahan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau Bankeu untuk 48 desa di Kabupaten Bengkayang.
Ia pun menepis bahwa uang tersebut bakal diberikan kepada Polda Kalbar.
"Ya mudah-mudahan semua lancarlah. Yang jelas ini dalam rangka menyelesaikan Bankeu, itu saja. Ndak ada uang mau diserahkan ke Polda. Itu untuk menyelesaikan Bankeu (Bantuan Keuangan Khusus – Red) dalam rangka menyelesaikan LHP BPK. Itu saja," ungkapnya.
Ia kemudian mengulang pernyataannya bahwa uang tersebut untuk penyelesaian LHP dari 48 desa.
• Kasus OTT Gidot! Dua PNS Ditetapkan Tersangka Kasus Bansus dan Kerugian Capai Rp19 Miliar
"Seperti yang saya sampaikan tadi. Peruntukannya untuk ahli hukum dan negara. Kita mau konsultasi ahli hukum pidana. Kemudian, kita mau cari konsultan yang mau membantu 48 kepala desa yang mau menyelesaikan LHP dan kita menyiapkan cadangan penasihat hukum, apabila ada masalah tentang ini. Itu aja," paparnya.
"Itukan bantuannya ke desa, pasti untuk ke desa untuk menyelesaikan laporan. Ini tentang Bankeu (Bantuan Keuangan Khusus) untuk percepatan membangun dalam rangka menuju desa mandiri," tambahnya.
Saat Tribun mencoba menegaskan tentang permintaan uang kepada para kepala dinas dengan nominal Rp 1 miliar, Gidot pun membenarkan hal tersebut. "Ya itu tadi, rencananya," tutupnya.
Fee Proyek
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luky Dwi Nugroho mengungkapkan fakta di persidangan Suryadman Gidot, bahwa telah menemukan benang merah terkait adanya rangkaian perbuatan pemberian uang yang terkait dengan proyek.
“Kita melihat dari fakta-fakta di persidangan dengan alat bukti yang kita hadirkan yaitu adalah saksi Pak Suryadman Gidot selaku bupati, ada juga Pak Risen, dan Pak Fitri Juardi. Kita bisa menemukan benang merah di situ mengenai adanya rangkaian perbuatan apa namanya pemberian uang yang ini terkait dengan proyek yang nanti memang muaranya itu akan diberikan oleh Pak Alexius kepada Pak Suryadman Gidot selaku bupati," ujarnya ditemui usai persidangan di PN Tipikor Jl Urai Bawadi, Selasa (10/12).
JPU Luky Dwi Nugroho juga mengatakan, apa yang disampaikan oleh para saksi di persidangan tadi sudah sah. Untuk diketahui, saat jalannya sidang tadi, Gidot sempat memberikan pernyataan yang berbeda-beda. Namun hal tersebut dinyatakan sah oleh JPU.
Luky mengatakan, artinya pemberian keterangan di dalam BAP itu sudah atas sepengetahuan yang bersangkutan. Kemudian sudah bersumpah dan juga sudah dibaca kembali tadi.
"Makanya ketika ada pernyataan yang berbeda di depan persidangan tadi, saya tegaskan saya coba untuk mengambil fakta yang pernah disampaikan di dalam BAP. Kenyataannya memang itu digunakan untuk menutup LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan – Red), artinya supaya nanti tidak ada temuan, kalau bunyi BAP seperti itu," katanya.