Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Gidot Divonis 18 Bulan dan Denda 50 Juta, Jaksa Masih Pikir-pikir

Keempat Terdakwa yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak ini antara lain Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Ferryanto
Jaksa Penuntut Umum KPK Feby D saat diwawancarai awak media di pengadilan negeri Tipikor Pontianak. Selasa (28/1/2020) 

PONTIANAK - Empat terdakwa kasus dugaan suap Bupati Bengkayang non aktif Suryadman Gidot menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (28/1/2020).

Keempat Terdakwa yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak ini antara lain Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.

Terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan yakni Bun Xi Fat, kemudian Pandus, lalu Yosef alias Ateng, dan terakhir terdakwa Rodi yang duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Seluruh terdakwa oleh Majelis Hakim divonis harus menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah, bila tidak membayar denda maka para Terpidana harus menjalani hukuman tambahan selama 1 bulan penjara.

Putusan Hakim Dinilai Ringan, Bun Xi Fat Terima dan Akui Kesalahan

Seluruh terdakwa menerima keputusan hakim tersebut dan tidak melakukan upaya banding, namun jaksa penuntut umum masih akan berfikir terlebih dahulu terkait putusan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum KPK Feby D menjelaskan bahwa keputusan pihaknya untuk berfikir terlebih dahulu di maksudkan untuk melaporkan terlebih dahulu ke pada pihak atasan terkait putusan dari majelis hakim.

Namun demikian, ia menerangkan bahwa putusan Majelis Hakim masih di atas batas minimal hukuman standar yang telah di tetapkan pihaknya.

"Tuntutan masing - masing 2 tahun, dan putusan masing - masing dari keempat terdakwa itu 1 tahun 6 bulan, selebihnya itu hampir sama dengan amar tuntutan. Pada prinsipnya kami inikan mewakili lembaga, jadi kami akan laporkan terlebih dahulu, tapi secara perhitungan putusan itu memang lebih dari batas minimal kami,"paparnya.

Lebih jauh, ia pun menerangkan bahwa sebuah putusan majelis bisa diterima oleh pihaknya bila putusan tersebut memenuhi persyaratan minimal 2/3 dari hukuman pidana / badan.

"Kalau batas minimal kami itu 2/3, jadi itu 1 tahun 4 bulan, dan ini divonis 1 tahun 6 bulan, tapi dalam hal ini kami belum bisa menyatakan sikap karena kami harus laporkan dulu berjenjang ke pimpinan, jadi itu kenapa setiap ada putusan pengadilan kami fikir - fikir,"jelasnya.

Kemudian terhadap barang bukti maupun pidana tambahan sudah memenuhi atau sudah sesuai dengan apa yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum.

"dan dalam hal ini memang, Semua tuntutan jaksa penuntut umum sudah di akomodir, termasuk analisa hukumnya, analisa yuridisnya juga penuntut umum di akomodir oleh majelis hakim,"ujar Feby.

Terkait sikap jaksa atas vonis putusan majelis hakim, Jaksa masih memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak dan kemudian di lakukan upaya hukum lanjutan.

"Kami punya batas waktu, maksimal 1 Minggu, untuk apakah menerima atau melakukan upaya hukum,"tutupnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved