Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Babak Awal Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Suryadman Gidot, 4 Terdakwa Sudah Terima Vonis
Terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan yakni Bun Xi Fat diikuti Pandus, Yosef alias Ateng dan terakhir Rodi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada empat terdakwa penyuap Bupati Bengkayang non-aktif Suryadman Gidot masing-masing Bun Xi Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
Para terpidana mendengarkan putusan hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Pontianak, Jl Urai Bawadi, Selasa (28/1/2020).
Terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan yakni Bun Xi Fat diikuti Pandus, Yosef alias Ateng dan terakhir Rodi. Keempatnya duduk di kursi terdakwa hingga majelis hakim tuntas membacakan amar putusannya.
"Bun Xi Fat alias Alung telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Katua Prayitno Imam Santoso membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bun Xi Fat alias Alung dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dan membayar denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan bila denda pidana tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," timpal hakim ketua.
• BREAKING NEWS - Suryadman Gidot Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Pontianak
Bun Xi Fat dan tiga terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara 18 bulan, para terpidana akan diganjar satu bulan kurungan jika tak membayar denda Rp 50 juta yang dijatuhkan hakim.
Seluruh terdakwa menerima keputusan hakim dan tidak melakukan upaya banding.
Bun Xi Fat, satu di antara terpidana langsung menemui penasihat hukumnya ketika dipersilahkan ketua majelis untuk berkonsultasi. Sesaat setelah berkonsultasi, Bun Xi Fat menyatakan menerima keputusan hakim.
Penasihat hukum terdakwa Bun Xi Fat, Rahim Key, menyatakan putusan terhadap kliennya sesuai dengan prediksi. Ia menilai, tuntutan jaksa dengan penjara 2 tahun termasuk ringan.
Sehingga, dengan putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman 18 bulan penjara sesuai dengan prediksi dan bisa diterima oleh pihaknya.
Rahim Key menjelaskan, alasan pihaknya menerima putusan hakim karena pada proses persidangan, kliennya mengakui bersalah serta tuntutan dari jaksa pun dinilainya cukup ringan.
"Terdakwa mengakui. Dia mengakui dia salah, kemudian, tuntutan itu pun terbilang cukup ringan. Tuntutannya itukan maksimal 5 tahun, dituntut 3 tahun saja sudah ringan bagi kami. Kemudian putusan 1 tahun 6 bulan ya, terdakwa sudah mengakui kesalahannya,” jelasnya.
Dalam pembelaan, kata Rahim Key, terdakwa juga mengakui kesalahannya.
“Kami dalam pembelaan tidak meminta dibebaskan dan satu-satunya terdakwa yang tidak meminta bebas, karena terdakwa sudah mengakui kesalahannya," papanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.