Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
POPULER - Korban & Simbiosis Mutualisme, Argumen JPU vs Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Suap Gidot
Pembacaan tuntutan berlangsung saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (7/1).
PONTIANAK - Empat terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Pembacaan tuntutan berlangsung saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (7/1).
Keempat terdakwa yakni Pandus, Bun Xi Fat, Rodi, dan Ateng. Empat dakwaan untuk masing-masing terdakwa, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergiliran.
Keempat Terdakwa dituntut atas dasar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Luki Dwi Nugroho, menerangkan bahwa dalam proses penuntutan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek.
• Kuasa Hukum Gidot Angkat Suara Terkait Sidang Pihak Swasta di Pengadilan Tipikor
"Ini proses penuntutan kita lakukan stelah proses pembuktian perkara, dan proses pembuktian perkaranya sudah kita lakukan pada minggu-minggu sebelumnya. Pada kesempatan hari ini kita mendapatkan kesempatan membacakan tuntutan oleh majelis hakim," ujarnya, di sela persidangan.
"Kita juga melihat tuntunan ini melalui pertimbangan dari berbagai aspek, kita juga melihat bagaimana modus perbuatan pidana dari keempat terdakwa ini, apakah dia dalam memberikan keterangan di persidangan itu kooperatif atau berbelit-belit," tambahnya.
Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan bahwa tuntutan pihaknya terhadap para terdakwa dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.
"Tuntutan 2 tahun menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan," ungkapnya, usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya menuntut para terdakwa dengan hukuman tersebut.
Di antaranya para terdakwa bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan serta menyampaikan fakta-fakta persidangan.
Dirinya pun tidak mempermasalahkan bilamana pihak penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan dari JPU tidak sesuai serta menganggap kliennya sebagai korban.
"Ya silakan saja pihak penasihat hukum memiliki pandangan seperti itu, karena kan itu sudut pandang dari terdakwa. Kalau dari kami, mereka sebagai pelaku, karena dengan sengaja," paparnya.
JPU Luki Dwi Nugroho menimpali bahwa pihak terdakwa memang menggiring perkara ini tidak diarahkan dalam konteks suap.
"Tetapi seakan-akan ini perkara pemerasan, tetapi kan kita membuktikan lain, karena unsur-unsur suapnya itu sendiri, itu semua sudah bisa kita buktikan," katanya.