Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Dituntut 6 Tahun, Hari Ini Gidot Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Dugaan Korupsi
Gidot dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta mengakui perbuatannya atas dugaan tindak pidana suap.
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Setelah menjalani 4 bulan proses persidangan atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya, Bupati Bengkayang non aktif, Suryadman Gidot dan Kepala Dinas PUPR Bengkayang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (19/5/2020).
Dikarenakan Pandemi Covid 19 di Indonesia dan Kalbar belum berakhir, pelaksanaan Sidang Putusan ini pun digelar dengan sistem Vidio Conference.
Sidang Putusan Suryadman Gidot dilaksanakan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pontianak, dan dipimpin oleh Dr. H. Priyatno Iman Santosa. SH, MH, yang didampingi oleh Mardiantos, SH, MKn, dan Edward Samosir, SH, MH yang berlaku sebagai hakim anggota.
Pada persidangan ini, didalam ruang sidang hanya terdapat Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa, lalu Suryadman Gidot dan Aleksius berada di Rutan kelas 2 A Pontianak, sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK berada di Jakarta.
Pada layar monitor, Suryadman Gidot terlihat menutup wajahnya dengan masker warna putih, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih serta Rompi Orange bertuliskan Tahanan KPK.
• Kuasa Hukum Sebut Gidot Tak Merugikan Keuangan Negara Hanya Melakukan Diskresi
Sebelumnya, Suryadman Gidot dituntut oleh jaksa penuntut umum 6 tahun Penjara dan denda 200 juta, sedangkan Kapala Dinas PUPR Bengkayang dituntut lebih ringan yakni 5 tahun penjara dan denda 200 juta.
Gidot dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta mengakui perbuatannya atas dugaan tindak pidana suap.
Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 12 dan Pasal 11 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
Terkait Vonis 5 Tahun Penjara Suryadman Gidot, Ini Kata Pengamat Politik Kalbar |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Gidot dan Aleksius Hargai Keputusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Aleksius Terima Vonis Majelis Hakim 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta, Gidot masih Berpikir untuk Banding |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Gidot Tak Merugikan Keuangan Negara Hanya Melakukan Diskresi |
![]() |
---|