Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
BREAKING NEWS - Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta, Gidot masih Berpikir untuk Banding
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan terdapat beberapa hal yang memberatkan Suryadman Gidot.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bupati Bengkayang non aktif, Suryadman Gidot di Vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus korupsi yang menyeretnya.
Majelis hakim menilai Gidot terbukti bersalah melanggar undang - undang tindak pidana korupsi pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 jo. 55 ayat 1 ke 1.
Vonis Suryadman Gidot sendiri lebih rendah di banding kan tuntutan jaksa penuntut Umum yang menuntut Gidot 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta.
Pembacaan Putusan Suryadman Gidot ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. H. Priyatno Iman Santosa SH, MH, yang didampingi oleh Mardiantos, SH, MKn, dan Edward Samosir, SH, MH yang berlaku sebagai hakim anggota di ruang Siang Cakra, Pengadilan Negeri Pontianak. Selasa (19/5/2020).
Pada persidangan, Mejelis Hakim menolak pembelaan / Pledoi Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatannya meminta sejumlah uang kepada para pihak swasta sebagai fee proyek penunjukkan langsung disebut sebagai perbuatan Diskresi.
• Dituntut 6 Tahun, Hari Ini Gidot Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Dugaan Korupsi
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan terdapat beberapa hal yang memberatkan Suryadman Gidot.
Pertama perbuatan Suryadman Gidot meminta sejumlah uang kepada para kontraktor sebagai fee proyek penunjukkan langsung menyeret Aleksius selaku Kepala Dinas PUPR, Bun Xi fat, Pandus, Rodi, Neli Margareta pada tindak pidana Korupsi, yang membuat ke empat orang tersebut meruhi secara ekonomi.
Lalu, tertangkap tangannya Suryadman Gidot oleh KPK kemudian di Sidangkan secara terbuka untuk umum dan tersebar di berbagai media masa, hal tersebut membuat menurunkan wibawa pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Pada Persidangan ini, majelis hakim juga menyampaikan hal - hal yang meringankan Suryadman Gidot.
Ketua Majelis menyamakan bahwa timbulnya Tindak Pidana Korupsi ini bukan semata - mata berasal dari niatan jahat pribadi, melainkan merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait bantuan keuangan desa pada BPKAD Kabupaten Bengkayang yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalbar berasal dari Temuan BPK Perwakilan Provinsi Kalbar.
Lalu, Suryadmn Gidot telah mengembalikan kerugian Bun Xi Fat, Pandus, Rodi dan Neli Margareta, dan atas perbuatannya tidak ada kerugian negara.
• 10 Terakhir Ramadan Jaminan Surga dan Berikut Cara Mendapatkannya
Kemudian, majelis pun menilai bahwa Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang selama 2 periode telah mengabdi dengan baik terbukti dengan berbagai penghargaan yang diterimanya, lalu Gidot juga dinilai telah bersikap dengan baik selama masa persidangan.
Atas vonis terhadap dirinya, Suryadman Gidot menyampaikan bahwa ia akan berpikir terlebih dahulu, apakah akan melanjutkan ke tahap Banding atau menerima putusan dadi Majelis Hakim.
"Saya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu,"ujar Gidot melalui Vidio Conference.
Hal senada juga di sampaikan oleh pihak jaksa penuntut umum, pihaknya masih akan memikirkan langkah selanjutnya terkait vonis majelis hakim.
Majelis hakim memberi waktu kepada Gidot maupun jaksa penuntut umum selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan, atau memilih banding.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: