Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
BREAKING NEWS - Sidang Tuntutan Gidot Terpaksa Ditunda 2 Minggu
Hal ini di sampaikan oleh Hakim Anggota Mardiantos SH. MH saat membuka sekaligus menutup persidangan
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Bupati Bengkayang Non Aktif atas kasus dugaan korupsi terpaksa ditunda selama 2 minggu lantaran ketua Majelis Hakim memimpin sidang sakit, Selasa (17/3/2020).
Hal ini di sampaikan oleh Hakim Anggota Mardiantos SH. MH saat membuka sekaligus menutup persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak di Jalan Urai Bawadi Pontianak.
"Karena ketua Majelis Hakim hari ini sedang sakit, jadi kita tunda dulu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini,"tutur Mardiantos.
• Dua Agenda Besar 2020 di Kapuas Hulu Pilkada dan Pilkades, Ini Imbauan Bupati dan Kapolres
Iapun sempat menanyai kedua Terdakwa yakni Suryadman Gidot dan Aleksius, dan keduanya menyatakan tidak keberatan akan hal tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Pada persidangan kasus Dugaan Tipikor yang menjerat Bupati Bengkayang Non aktif Suryadman Gidot dan kepala dinas PUPR Aleksius di pimpin oleh Hakim Dr. H. Priyatno Iman Santosa. SH, MH, yang didampingi oleh Mardiantos, SH, MKn, dan Edward Samosir, SH, MH yang berlaku sebagai hakim anggota.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak