Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Fakta Baru Kasus Suryadman Gidot Terungkap Dalam Persidangan ke Tiga yang Dijalani

Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan ini menghadirkan 6 orang saksi, 4 diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid

PONTIANAK - Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot dan mantan Kadis PUPR Bengkayang Aleksius menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (11/2/2020).

Pada sidang ketiga yang beragendakan pemeriksaan saksi ini Suryadarma Gidot terlihat kembali mengenakan pakaian kemeja lengan panjang berwarna biru seperti Persidangan sebelum-sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan ini menghadirkan 6 orang saksi, 4 diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi yang menyeret Suryadarma Gidot juga, dimana keempat terdakwa di Vonis menjalani hukuman 18 Bulan dan Denda 50 Juta rupiah akibat perbuatan melawan hukumnya.

Saksi pertama yakni Heri Pitriadi selaku Kabid Bina Marga, kedua Yayat Sutiawan, sebagai Kabid sumber Daya Air, Ketiga Terpidana Bun Si Fat, keempat terpidana Rodi, kelima Terpidana Pandus, dan keenam yakni terpidana Yosef alias Ateng.

4 Saksi Ungkap Fakta Baru Kasus Gidot

Persidangan ke tiga ini berlangsung aman dan lancar dengan pengaman ketat dari Personel Sabhara Polda Kalbar Bersenjata Lengkap.

"Kita hadirkan 6 (enam) saksi, 4 saksi menyatakan bahwa mengakui telah memberikan uang kepada pak Aleksius sesuai dengan dakwaan kami, ditambah lagi saksi Bun Si Fat itu mengakui bahwa pemberian itu terkait dengan kebutuhan Bupati, sehingga semakin menguatkan dakwaan kami,"ungkapnya.

Pada persidangan ketiga ini, Feby menyampaikan pihaknya juga mendapati sebuah fakta baru.

""Fakta baru yang terkuak ini terkait Pokir (pokok pikiran), dan akan kami laporkan ke penyidik untuk didalami,"katanya.

Saat jaksa menghadirkan saksi Pandus, terkuak pula bahwa pada tahun 2016, Pandus menyetorkan sejumlah uang ke Aleksius untuk mendapatkan proyek pekerjaan dari PUPR Bengkayang.

"Itu di benarkan, dan nanti kita pertimbangan dalam surat tuntutan,"ungkap Feby.

Kemudian, dari hasil Pemeriksaan saksi juga terungkap bahwa ada penambahan nilai pada APBD-P Bengkayang di luar mekanisme.

"Benar ada penambahan, dari beberapa saksi, dan saksi dari Heri Pitriadi menyatakan bahwa penambahan tersebut ada tetapi di luar mekanisme penambah APBD yang sudah di tetapkan oleh tim PUPR sendiri, jadi tim PUPR sendiri membuat penambahan APBD itu hanya pada tanggal 29 Agustus 2019, yang jumlahnya hanya 12 Milyar lebih, tiba - tiba pada tanggal 30 ditetapkan jadi 20 milyar lebih, sehingga perhitungan penambahan sekitar 7,4 milyar, yang menurut saksi Heri itu adalah hal yang dia tidak tau datangnya dari mana, dan saat dia tanya ke saksi Marsindi bahwa itu adalah kebijakan dari Bupati itu sendiri,"papar Feby.

"Untuk Dinas Pendidikan sudah jelas juga, kemarin ada penambahan 6 milyar, tetapi tidak di laksanakan, dan itu sama dengan PUPR, tidak dilaksanakan, karena saksi - saksi takut untuk melaksanakannya, karena takut sudah OTT KPK duluan,"pungkas Feby.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved