Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Fakta Baru Kasus Suryadman Gidot Terungkap Dalam Persidangan ke Tiga yang Dijalani
Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan ini menghadirkan 6 orang saksi, 4 diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi
PONTIANAK - Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot dan mantan Kadis PUPR Bengkayang Aleksius menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (11/2/2020).
Pada sidang ketiga yang beragendakan pemeriksaan saksi ini Suryadarma Gidot terlihat kembali mengenakan pakaian kemeja lengan panjang berwarna biru seperti Persidangan sebelum-sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan ini menghadirkan 6 orang saksi, 4 diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi yang menyeret Suryadarma Gidot juga, dimana keempat terdakwa di Vonis menjalani hukuman 18 Bulan dan Denda 50 Juta rupiah akibat perbuatan melawan hukumnya.
Saksi pertama yakni Heri Pitriadi selaku Kabid Bina Marga, kedua Yayat Sutiawan, sebagai Kabid sumber Daya Air, Ketiga Terpidana Bun Si Fat, keempat terpidana Rodi, kelima Terpidana Pandus, dan keenam yakni terpidana Yosef alias Ateng.
• 4 Saksi Ungkap Fakta Baru Kasus Gidot
Persidangan ke tiga ini berlangsung aman dan lancar dengan pengaman ketat dari Personel Sabhara Polda Kalbar Bersenjata Lengkap.
"Kita hadirkan 6 (enam) saksi, 4 saksi menyatakan bahwa mengakui telah memberikan uang kepada pak Aleksius sesuai dengan dakwaan kami, ditambah lagi saksi Bun Si Fat itu mengakui bahwa pemberian itu terkait dengan kebutuhan Bupati, sehingga semakin menguatkan dakwaan kami,"ungkapnya.
Pada persidangan ketiga ini, Feby menyampaikan pihaknya juga mendapati sebuah fakta baru.
""Fakta baru yang terkuak ini terkait Pokir (pokok pikiran), dan akan kami laporkan ke penyidik untuk didalami,"katanya.
Saat jaksa menghadirkan saksi Pandus, terkuak pula bahwa pada tahun 2016, Pandus menyetorkan sejumlah uang ke Aleksius untuk mendapatkan proyek pekerjaan dari PUPR Bengkayang.
"Itu di benarkan, dan nanti kita pertimbangan dalam surat tuntutan,"ungkap Feby.
Terkait Vonis 5 Tahun Penjara Suryadman Gidot, Ini Kata Pengamat Politik Kalbar |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Gidot dan Aleksius Hargai Keputusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Aleksius Terima Vonis Majelis Hakim 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta, Gidot masih Berpikir untuk Banding |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hari Ini Gidot Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|