Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Jaksa Hadirkan 6 Saksi di Sidang Gidot, Ini Pembelaan Adel
Kemudian, iapun menekankan bahwa terkait proyek penunjukan langsung (PL) tidak pernah ada.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
PONTIANAK- Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot dan Aleksius menjalani sidang ketiga dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Selasa (11/2/2020).
Pada sidang kali ini, pihak Jaksa menghadirkan 6 saksi, 4 di antaranya merupakan terpidana kasus Korupsi yang menjerat Gidot.
Keempat terdakwa di vonis bersalah dan harus menjalani hukuman 18 bulan dan membayar denda Rp50 juta.
Saksi pertama yakni Heri Pitriadi selaku Kabid Bina Marga, kedua Yayat Sutiawan, sebagai Kabid sumber Daya Air, Ketiga Terpidana Bun Si Fat, keempat terpidana Rodi, kelima Terpidana Pandus, dan keenam yakni terpidana Yosef alias Ateng.
• 4 Saksi Ungkap Fakta Baru Kasus Gidot
Andel SH,MH, penasehat hukum dari Gidot dan Aleksius mengklaim bahwa uang yang diberikan oleh para pengusaha awalnya merupakan uang pinjaman.
"Kalau mengenai keterangan para saksi itu, mereka itukan memberikan uang karena itu atas permintaan atas pihak itu, pada awalnya uang itu pinjaman, Intinya pinjaman, dan setelah di transfer uang baru ada disebut penggantian di ganti dengan proyek, begitu," katanya.
Kemudian, iapun menekankan bahwa terkait proyek penunjukan langsung (PL) tidak pernah ada.
"Yang persoalan OTT, pekerjaan yang dikatakan PL (penunjukan langsung) itu tidak ada, dan belum ada anggarannya, yang di sebut OTT itu, itu hanya uang pribadi mereka yang diserahkan, uang pribadi dari pengusaha," ujar Andel.
Pihaknya pun masih akan menimbang untuk menghadirkan saksi yang bakal meringankan kliennya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: