Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Jaksa Penuntut Umum Ungkap Fakta Terkini Kasus Tipikor Suryadman Gidot
Dan pada persidangan ini, peran Sekda Bengkayang Obaja pun terkuak menjadi orang yang mengkoordinir penyerahan uang.
PONTIANAK - Bupati Bengkayang Non aktif Suryadman Gidot masih menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Iapun di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi mahkota pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2020).
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho menyatakan bahwa dari Persidangan tersebut tergambar jelas bahwa Suryadman Gidot mengumpulkan kepala dinas dan meminta uang sejumlah Rp 1 milyar.
Dan pada persidangan ini, peran Sekda Bengkayang Obaja pun terkuak menjadi orang yang mengkoordinir penyerahan uang.
• Fakta Baru Sidang Tipikor Suryadman Gidot, Ada Kata Sandi Dalam Transaksi
"Bahkan tadi kita melihat, pak Suryadman Gidot memerintahkan Sekda Bengkayang, Obaja untuk mengkoordinir penerimaan uang tersebut, dan melaporkan,"ujarnya.
"Pak Obaja melaporkan pada tanggal 2 September 2019 kepada pak Gidot bahwa uang telah tersedia, dan tanggal 3 di lakukan penyerahan uang,"tegasnya.
Kemudian, iapun menjelaskan bahwa perubahan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dilakukan oleh Suryadman Gidot diluar mekanisme kewajaran, alias sepihak dari permintaan Gidot.
di jadwalkan Suryadman Gidot akan menjalani sidang tuntutan atas kasus Tipikor yang menjeratnya pada pekan ketiga bulan Maret 2020.
"Selama proses persidangan tentunya ada fakta - fakta hukum, apa fakta hukum yang kita dapat di persidangan ini tentu akan kita sampaikan ke pimpinan untuk di ambil tindak lanjut, dan kita diberi waktu 1 Minggu untuk tuntutan," jelasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Terkait Vonis 5 Tahun Penjara Suryadman Gidot, Ini Kata Pengamat Politik Kalbar |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Gidot dan Aleksius Hargai Keputusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Aleksius Terima Vonis Majelis Hakim 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta, Gidot masih Berpikir untuk Banding |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hari Ini Gidot Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|