Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Sidang Tuntutan Kasus Tipikor Gidot Ditunda, Jaksa Tegaskan Fakta Persidangan Kuatkan Dakwaan
Atas penundaaan yang disebabkan hal tak terduga ini, Jaksa Penuntut Umum Tri Mulyono Hendradi memaklumi hal tersebut.
PONTIANAK - Sidang Tuntutan kasus Tipikor yang menjerat Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot ditunda dikarenakan Ketua Mejelis Hakim Sakit, Selasa (17/3/2020).
Sesuai dengan diskusi antara Jaksa, Penasehat Hukum serta Hakim Anggota Mardiantos SH. MH yang membuka sekaligus menunutup persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
Sidang tuntutan dijadwal ulang dan direncanakan dilaksanakan pada Selasa 31 Maret 2020.
Persidangan kasus Dugaan Tipikor yang menjerat Bupati Bengkayang Non aktif Suryadman Gidot dan kepala dinas PUPR Aleksius dipimpin oleh Hakim Dr. H. Priyatno Iman Santosa. SH, MH, yang didampingi oleh Mardiantos, SH, MKn, dan Edward Samosir, SH, MH yang berlaku sebagai hakim anggota.
• Sidang Tuntuntan Ditunda 2 Minggu, Gidot Pasrah dan Siap dengan Tuntutan dari Jaksa
Atas penundaaan yang disebabkan hal tak terduga ini, Jaksa Penuntut Umum Tri Mulyono Hendradi memaklumi hal tersebut.
"karena ketua majelis sedang sakit, ya mau tidak mau ya ditunda, karena beliau yang memimpin persidangan pada perkara ini, kami pun maklum saja, karena masa penahanan juga bisa diperpanjang," tuturnya.
Untuk menghadapi Sidang Tuntutan, Ia mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan berkas setebal hampir menyentuh 300 halaman.
"Tebal berkas tuntutannya sekitar 200an sampai 300 halaman lah," ujarnya.
Walau enggan memberikan bocoran tentang tuntutan yang belum di bacakan, dari persidangan pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa yang telah dilaksanakan, Tri menegaskan bahwa Pasal 11 dan 12 UU Tipikor yang di Dakwakan terhadap kedua terdakwa semakin memperkuat dakwaan pihaknya.
"Kami menganalisa fakta selama persidangan dan semuanya semakin menguatkan dakwaan kami," jelasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Terkait Vonis 5 Tahun Penjara Suryadman Gidot, Ini Kata Pengamat Politik Kalbar |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Gidot dan Aleksius Hargai Keputusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Aleksius Terima Vonis Majelis Hakim 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta, Gidot masih Berpikir untuk Banding |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hari Ini Gidot Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|