Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
FOTO: Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi dengan Terdakwa Suryadman Gidot
Kata-kata kue dan tiga kilogram menjadi kode dalam kasus suap yang di OTT KPK tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara suap dengan terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, di PN Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/2/2020) siang. Kata-kata kue dan tiga kilogram menjadi kode dalam kasus suap yang di OTT KPK tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara suap dengan terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, di PN Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/2/2020) siang. Kata-kata kue dan tiga kilogram menjadi kode dalam kasus suap yang di OTT KPK tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara suap dengan terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, di PN Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/2/2020) siang. Kata-kata kue dan tiga kilogram menjadi kode dalam kasus suap yang di OTT KPK tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara suap dengan terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, di PN Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/2/2020) siang. Kata-kata kue dan tiga kilogram menjadi kode dalam kasus suap yang di OTT KPK tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara suap dengan terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, di PN Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/2/2020) siang. Kata-kata kue dan tiga kilogram menjadi kode dalam kasus suap yang di OTT KPK tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara suap dengan terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, di PN Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/2/2020) siang. Kata-kata kue dan tiga kilogram menjadi kode dalam kasus suap yang di OTT KPK tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara suap dengan terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, di PN Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/2/2020) siang. Kata-kata kue dan tiga kilogram menjadi kode dalam kasus suap yang di OTT KPK tersebut.
.
Berita Terkait :#Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Terkait Vonis 5 Tahun Penjara Suryadman Gidot, Ini Kata Pengamat Politik Kalbar |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Gidot dan Aleksius Hargai Keputusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Aleksius Terima Vonis Majelis Hakim 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta, Gidot masih Berpikir untuk Banding |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hari Ini Gidot Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|