Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Kuasa Hukum Sebut Gidot Tak Merugikan Keuangan Negara Hanya Melakukan Diskresi

Ia menegaskan bahwa perbuatan kliennya meminta sejumlah uang kepada para kontraktor untuk menyelesaikan laporan keuangan 48 kepala desa di Bengkayang

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/Ferryanto
Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot saat keluar dari Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak Selasa (7/4/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang Non Aktif dituntut 6 tahun dan denda 200 juta atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya pada persidangan tuntutan beberapa waktu lalu

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Gidot telah terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 12 dan 11 Undang - undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Penasehat Hukum Hukum Suryadman Gidot, Andel SH. MH menyatakan dalam sidang yang beragendakan Pembelaan Terdakwa / Pledoi bahwa jaksa telah keliru atas dakwaan dan tuntutannya.

"Kami menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah salah menerapkan hukum atas terdakwa Suryadman Gidot," tegas Andel saat ditemui setelah persidangan beragendakan pledoi yang digelar secara video conference di Pengadilan Negeri Pontianak. Selasa (21/4/2020).

Ia menegaskan bahwa perbuatan kliennya meminta sejumlah uang kepada para kontraktor untuk menyelesaikan laporan keuangan 48 kepala desa di Bengkayang merupakan tindakan Diskresi.

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Bengkayang Non Aktif, Begini Pembelaan Ketua Penasehat Hukum

Diskresi​ adalah suatu wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam melakukan tindakan yang tidak diatur oleh peraturan perundang- undangan.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Suryadman Gidot adalah perbuatan diskresi, yang mana perbuatan diskresi itu tidak bisa dipidana," tegas Andel.

Lebih jauh, Andel menjelaskan bahwa pada persidangan, Jaksa juga tidak memiliki satupun bukti bahwa kliennya telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara.

"Tidak ada satupun hasil audit berupa kerugian negara yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Terkait terdapatnya kerugian keuangan negara atas dakwaan penuntut umum. Sebab​ uang 10 %, yang disebutkan dalam dakwaan berupa fee itu sebagaimana dakwaaan dan tuntutan bukanlah uang pekerjaan proyek, kerena proyek itu belum ada," kata Andel.

Menurutnya, makna undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian negara yang menghambat proses pembangunan.

"Roh daripada undang - undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pertimbangan terbentuknya undang - undang pada huruf A dan Huruf D, Di huruf A itu harus ada kerugian keuangan negara, dan huruf D nya, harus ada terhambatnya pelaksanaan pembangunan, itu lah roh tentang dasar undang - undang tindak pidana korupsi itu dibuat,"Ujar Andel menjelaskan.

Dikarenakan tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan pekerjaan proyek dan tidak adanya kerugian keuangan negara menurut audit BPK RI, menurut Andel maka secara hukum jaksa penuntut umum telah keliru dalam menerapkan dakwaan dan tuntutan terhadap Suryadmaan Gidot.

"Oleh sebab itu, Sehingga dia (Suryadman Gidot) harus dibebaskan dari dakwaan dan Tuntutan," tukas Andel.

Setelah penasehat hukum membacakan pembelaannya atas Aleksius dan Suryadman Gidot jaksa penuntut Umum yang mendengar secara langsung pembelaan Penasehat hukum memutuskan untuk tidak mengajukan Replik atas Pledoi Penasehat Hukum, dan tetap atas tuntutan mereka sebelumnya.

Terhadap keputusan tersebut, maka Penasehat hukum tidak melakukan Duplik.

Atas sikap Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, maka Majelis Hakim pun memutuskan untuk langsung melaksanakan sidang Putusan pada Selasa tanggal 19 Mei 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved