Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

4 Saksi Ungkap Fakta Baru Kasus Gidot

Fakta baru yang terkuak ini terkait Pokir (pokok pikiran), dan akan kami laporkan ke penyidik untuk didalami

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FEREYANTO
Aleksius dan Suryadman Gidot saat keluar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Selasa (11/2/2020) 

PONTIANAK - Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot dan mantan Kadis PUPR Bengkayang Aleksius menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (11/2/2020).

Pada sidang ketiga yang beragendakan pemeriksaan saksi ini Suryadarma Gidot terlihat kembali mengenakan pakaian kemeja lengan panjang berwarna biru seperti Persidangan sebelum-sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Feby mengatakan di persidangan ini menghadirkan 6 orang saksi, 4 di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi yang menyeret Suryadarma Gidot juga, dimana keempat terdakwa di Vonis menjalani hukuman 18 Bulan dan Denda Rp 50 juta akibat perbuatan melawan hukumnya.

 VIDEO: Beberkan Fakta Persidangan, Jaksa Sebut Gidot Butuh Uang Miliaran

Saksi pertama yakni Heri Pitriadi selaku Kabid Bina Marga, kedua Yayat Sutiawan, sebagai Kabid sumber Daya Air, Ketiga Terpidana Bun Si Fat, keempat terpidana Rodi, kelima Terpidana Pandus, dan keenam yakni terpidana Yosef alias Ateng.

Persidangan ke tiga ini berlangsung aman dan lancar dengan pengaman ketat dari Personel Sabhara Polda Kalbar Bersenjata Lengkap.

"Kita hadirkan 6 (enam) saksi, 4 saksi menyatakan bahwa mengakui telah memberikan uang kepada pak Aleksius sesuai dengan dakwaan kami, ditambah lagi saksi Bun Si Fat itu mengakui bahwa pemberian itu terkait dengan kebutuhan Bupati, sehingga semakin menguatkan dakwaan kami," ungkap Feby.

Pada persidangan ketiga ini, Feby menyampaikan pihaknya juga mendapati sebuah fakta baru.

"Fakta baru yang terkuak ini terkait Pokir (pokok pikiran), dan akan kami laporkan ke penyidik untuk didalami," kata Feby.

Saat jaksa menghadirkan saksi Pandus, terkuak pula bahwa pada tahun 2016, Pandus menyetorkan sejumlah uang ke Aleksius untuk mendapatkan proyek pekerjaan dari PUPR Bengkayang.

229 dari 450  Tahanan di Rutan Sanggau Kasus Narkoba

"Itu di benarkan, dan nanti kita pertimbangan dalam surat tuntutan,"ungkap Feby.

Kemudian, dari hasil Pemeriksaan saksi juga terungkap bahwa ada penambahan nilai pada APBD-P Bengkayang di luar mekanisme.

"Benar ada penambahan, dari beberapa saksi, dan saksi dari Heri Pitriadi menyatakan bahwa penambahan tersebut ada tetapi di luar mekanisme penambah APBD yang sudah di tetapkan oleh tim PUPR sendiri, jadi tim PUPR sendiri membuat penambahan APBD itu hanya pada tanggal 29 Agustus 2019, yang jumlahnya hanya Rp 12 miliar lebih, tiba - tiba pada tanggal 30 ditetapkan jadi 20 milyar lebih, sehingga perhitungan penambahan sekitar Rp 7,4 miliar, yang menurut saksi Heri itu adalah hal yang dia tidak tau datangnya dari mana, dan saat dia tanya ke saksi Marsindi bahwa itu adalah kebijakan dari Bupati itu sendiri,"papar Feby.

"Untuk Dinas Pendidikan sudah jelas juga, kemarin ada penambahan 6 milyar, tetapi tidak di laksanakan, dan itu sama dengan PUPR, tidak dilaksanakan, karena saksi - saksi takut untuk melaksanakannya, karena takut sudah OTT KPK duluan," pungkas Feby.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved