Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Dimintai Keterangan Saat Persidangan, Gidot Akui Telah Meminta Uang kepada Kepala Dinas

Uang itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan temuan BPK atas dana bantuan khusus desa kepada 48 kepala desa di Kabupaten Bengkayang.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot usai menjalani persidangan terkait kasus Tipikor yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2020). Di akhir persidangan, Gidot pun sempat meminta maaf atas kesalahannya yang telah membuat banyak pihak terlibat dan di hukum. 

PONTIANAK - Sidang kasus tipikor yang menjerat Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2020).

Suryadman Gidot menyampaikan bahwa ia memang meminta uang kepada kepala Dinas PUPR dan kepala Dinas Pendidikan yang masing - masing Rp 500 juta.

Uang itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan temuan BPK atas dana bantuan khusus desa kepada 48 kepala desa di Kabupaten Bengkayang.

BREAKING NEWS - Gidot Buka-bukaan di Persidangan, Akui Minta Sejumlah Uang dan Tujuannya

Sehingga ia memutuskan meminta uang kepada para kepala dinas untuk mencari konsultan dan para ahli untuk membantu para kepala desa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK.

Dengan harapan, bila di BPK selesai maka kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

"Saya tidak melihatnya di Polda, saya hanya melihat bagaimana melihat menyelesaikan itu di BPK, pemikiran saya kalau sudah selesai di BPK tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan itu," ujar Gidot saat diwawancarai.

"Ya saya berpikir karena ini proses, ya silahkan saja, dalam arti, kalau memang ada kerugian, kalau para kepala desa tidak mampu menyampaikan laporan, atau dititik mana itu terjadi kerugian, saya fikir itu silahkan saja di pertanggung jawabkan," timpalnya.

Terkait mengapa para kepala desa tidak mampu menyelesaikan laporan kepada BKP tersebut, ia pun mengaku tidak paham.

Atas hal tersebut iapun telah merencanakan untuk bertemu dengan ketua BPK pada tanggal 3 September 2019, namun hal tersebut batal dilakukan karena ketua BPK tidak ada ditempat.

Namun, ia menyampaikan tidak memerintahkan untuk melaksanakan Proyek PL (penunjukan langsung) untuk mendapatkan uang tersebut, ia hanya mengaku meminta uang.

Pada persidangan, Gidot menyampaikan memilih dua dinas tersebut dikarenakan anggaran di dua dinas tersebut dapat dilakukan perubahan dengan beberapa kriteria.

"Yang pertama dalam fikiran saya adalah masih banyak di dinas Pendidikan dan PUPR itu banyak yang tidak tertampung, kemudian ada kejadian-kejadian di pertengahan tahun anggaran," ungkapnya.

Atas hal tersebut iapun meminta kepada kepihak terkait untuk merubah anggaran tersebut di luar mekanismenya yang seharusnya.

Kemudian, Penasehat Hukum Suryadman Gidot Andel SH, MH pun menekankan bahwa yang diminta kepada dua kepala dinas untuk menyelesaikan perkara, dan mencari ahli hukum tata negara, mencari ahli untuk menyelesaikan ahli yang mampu mengaudit Bantuan Keuangan Khusus di 48 desa di Kabupaten Bengkayang, serta mencari penasehat hukum yang akan mendampingi ke 48 desa yang tersangkut dana tersebut

Pekan ke tiga bulan Maret 2020, Suryadman Gidot di jadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 17 Merat 2020 bulan Maret 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved