Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Dimintai Keterangan Saat Persidangan, Gidot Akui Telah Meminta Uang kepada Kepala Dinas
Uang itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan temuan BPK atas dana bantuan khusus desa kepada 48 kepala desa di Kabupaten Bengkayang.
PONTIANAK - Sidang kasus tipikor yang menjerat Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2020).
Suryadman Gidot menyampaikan bahwa ia memang meminta uang kepada kepala Dinas PUPR dan kepala Dinas Pendidikan yang masing - masing Rp 500 juta.
Uang itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan temuan BPK atas dana bantuan khusus desa kepada 48 kepala desa di Kabupaten Bengkayang.
• BREAKING NEWS - Gidot Buka-bukaan di Persidangan, Akui Minta Sejumlah Uang dan Tujuannya
Sehingga ia memutuskan meminta uang kepada para kepala dinas untuk mencari konsultan dan para ahli untuk membantu para kepala desa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK.
Dengan harapan, bila di BPK selesai maka kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
"Saya tidak melihatnya di Polda, saya hanya melihat bagaimana melihat menyelesaikan itu di BPK, pemikiran saya kalau sudah selesai di BPK tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan itu," ujar Gidot saat diwawancarai.
"Ya saya berpikir karena ini proses, ya silahkan saja, dalam arti, kalau memang ada kerugian, kalau para kepala desa tidak mampu menyampaikan laporan, atau dititik mana itu terjadi kerugian, saya fikir itu silahkan saja di pertanggung jawabkan," timpalnya.
Terkait mengapa para kepala desa tidak mampu menyelesaikan laporan kepada BKP tersebut, ia pun mengaku tidak paham.
Atas hal tersebut iapun telah merencanakan untuk bertemu dengan ketua BPK pada tanggal 3 September 2019, namun hal tersebut batal dilakukan karena ketua BPK tidak ada ditempat.
Namun, ia menyampaikan tidak memerintahkan untuk melaksanakan Proyek PL (penunjukan langsung) untuk mendapatkan uang tersebut, ia hanya mengaku meminta uang.
Terkait Vonis 5 Tahun Penjara Suryadman Gidot, Ini Kata Pengamat Politik Kalbar |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Gidot dan Aleksius Hargai Keputusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Aleksius Terima Vonis Majelis Hakim 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta, Gidot masih Berpikir untuk Banding |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hari Ini Gidot Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|