TOPIK
Vonis Sambo Cs
-
Putri Candrawathi yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 23 Agustus 2023.
-
Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia soal putusan Hakim MA yang meringankan vonis Ferdy Sambo Cs kini disorot.
-
Diketahui Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023.
-
Sebab, setelah vonis, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
-
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama
-
Selanjutnya Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
-
Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto
-
Sebelum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati.
-
Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sel
-
Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Begitu pula terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
-
Besar harapan Richard Eliezer untuk kembali berseragam Brimob usai mendapat vonis ringan dari majelis Hakim.
-
"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.
-
Fakta Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.
-
Berikut sederet alasan Kejagung tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
-
Berikut rangkuman hasil Vonis Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo CS, hanya Bharada E menangis.
-
Kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ramai disorot usai menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo CS.
-
Apabila sepanjang 10 tahun itu terpidana berbuat baik, hukumannya diubah jadi penjara seumur hidup.
-
Sosok Richard Eliezer sendiri menjadi daya tarik tersendiri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini . Ini profil kekasihnya
-
Berikut alasan Majelis Hakim mantap menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan BRigadir J.
-
Setelah menjalani persidangan cukup lama dari tahun 2022, akhirnya kepastian hukum dari Bharada E pun didapatkan.
-
Bharada E atau Richard Eliezer terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota polisi. Nasib Bharada E ditentukan dalam sidang etik Bharada E.
-
Bharada E atau Richard Eliezer kini akan menjalani sidang lainnya. Setelah sidang di Pengadilan Negeri, sidang etik Bharada E akan dilakukan.
-
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri.
-
Sejumlah massa yang mengikuti jalannya persidangan Bharade E atau Richard Eliezer histeris setelah majelis hakim membacakan putusan.
-
Menyatakan Richar Eiliezer dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dihitung dengan selama dalam masa tahanan dan dibebankan untuk membayar bia
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap
-
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua
-
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah dituntut hukuman mati oleh hakim yang mengadilinya.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved