TOPIK
Vonis Sambo Cs
-
Penyebab Ferdy Sambo Cs Pindah Lapas, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Putri Candrawathi yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 23 Agustus 2023.
-
Sikap Kejagung Soal Putusan Hakim MA yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs
Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia soal putusan Hakim MA yang meringankan vonis Ferdy Sambo Cs kini disorot.
-
Pantaskah Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman?
Diketahui Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Kabar Bharada E Terbaru usai MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo
Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023.
-
Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo?
Sebab, setelah vonis, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
-
Apa Upaya Hukum Ferdy Sambo Usai Banding Gagal Hari Ini ?
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama
-
Live Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Apakah Sambo Tetap Dihukum Mati
Selanjutnya Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
-
Sedang Live Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Sekarang Lengkap Link Streaming
Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto
-
BREAKING NEWS - Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
Sebelum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati.
-
Hasil Banding Ferdy Sambo CS dan Upaya Hukum Lepas dari Jeratan Vonis Mati
Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sel
-
Kapolri Buka Kembali Pintu Korps Brimob untuk Bharada E, Asal?
Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Nasib Apes Ferdy Sambo! Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Begitu pula terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
-
ASA Bharada Richard Eliezer Kembali Berseragam Brimob Melawan Komitmen Polri Profesional
Besar harapan Richard Eliezer untuk kembali berseragam Brimob usai mendapat vonis ringan dari majelis Hakim.
-
Apa Itu Demosi? Sanksi yang Menanti Richard Eliezer atau Bharada E di Sidang Etik Kepolisian
"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.
-
Fakta Richard Eliezer - Eksekutor Brigadir J Menjelma Justice Collaborator Berbuah Vonis Ringan
Fakta Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.
-
Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer
Berikut sederet alasan Kejagung tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
-
Rangkuman Hasil Vonis Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo CS, Hanya Bharada E yang Menangis
Berikut rangkuman hasil Vonis Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo CS, hanya Bharada E menangis.
-
Disorot! Kinerja Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir usai Jatuhkan Vonis ke Ferdy Sambo CS
Kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ramai disorot usai menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo CS.
-
Viral Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Mati di KUHP Baru yang Diteken Jokowi
Apabila sepanjang 10 tahun itu terpidana berbuat baik, hukumannya diubah jadi penjara seumur hidup.
-
Apakah Richard Eliezer Sudah Menikah ? Ini Profil Ling Ling Wanita Cantik yang Rebut Hati Bharada E
Sosok Richard Eliezer sendiri menjadi daya tarik tersendiri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini . Ini profil kekasihnya
-
Alasan Hakim Mantap Beri Vonis Ringan Bharada E Hanya 1,6 Tahun
Berikut alasan Majelis Hakim mantap menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan BRigadir J.
-
Status Kepolisian Bharada E atau Richard Eliezer Seperti Apa?
Setelah menjalani persidangan cukup lama dari tahun 2022, akhirnya kepastian hukum dari Bharada E pun didapatkan.
-
Bharada E Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Aturan Pemecatan Anggota Polisi!
Bharada E atau Richard Eliezer terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota polisi. Nasib Bharada E ditentukan dalam sidang etik Bharada E.
-
Kapan Sidang Etik Bharada E? Apakah Bharada E Dipecat dari Kepolisian?
Bharada E atau Richard Eliezer kini akan menjalani sidang lainnya. Setelah sidang di Pengadilan Negeri, sidang etik Bharada E akan dilakukan.
-
Nasib Karir Richard Eliezer di Polri Setelah Vonis Hakim, Bharada E Sempat 4 Kali Gagal Tes Polisi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri.
-
Hakim Adil Tuhan Yesus Baik Allahu Akbar Haleluya! Teriakan Histeris Sambut Hasil Vonis Bharada E
Sejumlah massa yang mengikuti jalannya persidangan Bharade E atau Richard Eliezer histeris setelah majelis hakim membacakan putusan.
-
Vonis Hukuman Richard E Dibacakan, Pengunjung Sidang Histeris : Hakim Adil
Menyatakan Richar Eiliezer dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dihitung dengan selama dalam masa tahanan dan dibebankan untuk membayar bia
-
Berapa Masa Tahanan Richard Eliezer Setelah Dipotong?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap
-
Hasil Putusan Sidang Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Histeris
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua
-
Tok! Hakim Vonis Bharada E alias Richard Eliezer Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah dituntut hukuman mati oleh hakim yang mengadilinya.