Vonis Sambo Cs

Nasib Apes Ferdy Sambo! Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Begitu pula terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini kembali terjerat kasus baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin begitulah kata yang tepat menggambarkan nasib Apes dari Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo baru saja mendapat vonis Hukuman mati dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Tak hanya dirinya, sang istri Putri Candrawati juga divonis pada hari yang sama namun dengan hukuman penjara 20 tahun.

Mantan anak buahnya, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer juga telah menerima vonis dari hakim pada hari-hari berikutnya.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Hanya selang beberapa hari usai vonis yang ditetapkan hakim, Ferdy Sambo terseret kasus baru.

Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi yang Menanti Richard Eliezer atau Bharada E di Sidang Etik Kepolisian

Hal ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengakui bahwa kliennya telah melaporkan kasus dugaan pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu lalu.

Laporan ini dibuat setelah keluarga Brigadir J menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua laporan yang dibuat, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana yang terkait dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Begitu pula terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemarin secara resmi setelah mendengarkan putusan dari Richard Eliezer tanggal 15 (Februari), kami membuat 2 laporan ya. Satu adalah laporan kehilangan, yang satu adalah laporan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 365 KUHP Juncto Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010," kata Martin Simanjuntak, dalam tayangan Kompas TV, Jumat 17 Februari 2023.

Martin Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam pelaporan tersebut, pihak pelapornya adalah sang Penasihat Hukum Kamarudin Simanjuntak, sedangkan korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J.

"Nah dalam hal ini, pelapornya adalah Kamarudin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir Yosua ya, sesuai dengan penetapan yang dipegang oleh keluarga," jelas Martin Simanjuntak.

Sementara itu kerugian yang dilaporkan tidak hanya uang Rp 200 juta yang raib dari rekening Brigadir J, namun juga barang berharga miliknya yakni handphone, buku tabungan hingga pin emas dari pimpinan Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved