Vonis Sambo Cs
Penyebab Ferdy Sambo Cs Pindah Lapas, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Putri Candrawathi yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 23 Agustus 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab Ferdy Sambo Cs dipindahkan lokasi penahanan.
Hal itu dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Diberitakan Kemenkumham memindahkan tempat penahanan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 23 Agustus 2023.
Ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 29 Agustus 2023.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari ini bakal menjalani pidana badan selama 10 tahun setelah terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
• Mahfud MD Tegaskan Hukuman Ferdy Sambo Masih Bisa Lebih Ringan dengan Grasi
"Putri Candrawati ke Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 12 September 2023.
Rika mengatakan, pemindahan tempat penahanan Putri Candrawathi dilakukan dengan alasan pembinaan.
Selain Putri Candrawathi, tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J juga dipindahkan.
Mereka adalah Ferdy Sambo; eks ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Ma'ruf.
Ketiganya sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis 24 Agustus 2023.
Artinya, hanya 5 hari ketiganya berada di Lapas tersebut.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Keempatnya terpidana dalam kasus ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.