Vonis Sambo Cs
Hasil Putusan Sidang Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Histeris
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer digelar hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Majelis Hakim menyebut bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehingga dapat dipandang sebagai justice collaborator.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," tambahnya.
Suasana pembacaan hasil vonis sontak dipenuhi teriakan histeris pendukung Richard Eliezer dengan oleh pengunjung yang menyaksikan secara langsung sidang pembacaan sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer.
"Hakim Adil, Tuhan Yesus Baik" ujar teriakan pendukung yang menggema di ruangan sidang.
• Apakah Bharada E Dibebaskan? Live Sidang Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Apa Hukuman Bharada E?
Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara karena bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Hal tersebut termasuk dalam perkara yang memberatkan hukumannya.
Jaksa mengatakan tindakan yang dilakukan Eliezer membuat keluarga korban menjadi berduka hingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," ucap jaksa, dalam sidang di PN Jakarta Selatan Rabu 18 Januari 2023.
Vonis yang diterima empat terdakwa dalam kasus ini melampuai tuntutan dari JPU atau ultra petita. Ada kemungkinan vonis yang diterima Richard juga bertambah daripada tuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.