Vonis Sambo Cs
BREAKING NEWS - Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
Sebelum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023 pagi WIB.
Ini adalah sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023 pagi WIB.
Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Sidang dibuka dan terbuka untuk umum sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme pembacaan putusan secara bergiliran.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah dan menjatuhi pidana penjara 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan, Hendra Kurniawan dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
• Hasil Banding Ferdy Sambo CS dan Upaya Hukum Lepas dari Jeratan Vonis Mati
Sejatinya, sidang dengan pembacaan putusan ini dijadwalkan pada Kamis 23 Februari, namun majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan belum siap untuk membacakan vonis tersebut.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa yang merupakan anak buah Ferdy Sambo.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Agus Nurpatria 2 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.